Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2

0
113
Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB, Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka tersebut, bernama Sdr IBH (44), seorang wiraswasta, ditangkap di Kecamatan Tajurhalang.

Kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar jam 13.00 WIB, ketika korban mengantar tersangka ke undangan. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Kejadian ini melibatkan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Sambang ke warga yang sakit 2023

Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2

Puncaknya terjadi pada 29 Februari 2024, saat anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam laporannya menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi.

Baca Juga:  Sebanyak 2.426 Warga Hadiri Kegiatan Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial Rakorbin SSDM di Gunung Sindur dan Polres Bogor

Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2Langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini,

perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjannya penyelidikan, ujar Kompol Agus Hidayat

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini