Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 00.14 WIB, Polsek Cigudeg berhasil mengungkap kasus pencurian besi kren yang terjadi di PT. Batu Tama Manikam Nusa, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Muhamad Yusuf, pada 11 Mei 2024, Korban MY (1992), Perum Cilendek indah green garmen Blok F KEL Cilendek Barat Kota Bogor.
Kapolsek Cigudeg, AKP Uba Subroto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku pencurian besi kren adalah Sdr AAM (2002) dan Sdr AA. (2003) Kedua pelaku, yang merupakan buruh harian lepas, ditangkap di kediaman masing-masing di Kp. Lebakwangi, Desa Rengasjajar.
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika besi kren dicuri dari area PT. Batu Tama Manikam Nusa dengan cara diangkut melewati perkebunan sawit. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 11.000.000,-. (Sebelas juta rupiah).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua rangka besi kren berwarna kuning. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Cigudeg untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polsek Cigudeg berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan langkah-langkah lanjutan seperti melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bogor dan jajaran mengapresiasi kinerja Polsek Cigudeg dalam mengungkap kasus ini dan berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin baik demi keamanan dan ketertiban bersama, sampai dengan berita ini turun para pelaku dalam proses hukum di Polsek cigudeg.