Home / Polres Bogor

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:47 WIB

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa tersangka, Sdr S (41), warga Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kejadian pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Sdr Daryanto (48) dan Sdr Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi. Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN 2023 di

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gadog Polsek Megamendung Polres Bogor melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis kepada warga masyarakat Terkait TPPO 2023

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat puluh juta rupiah).

Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone 2024
Bhabinkamtibmas Desa Gadog Polsek Megamendung  Sambangi Toko Masyarakat 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Desa Gadog Polsek Megamendung  Sambangi Toko Masyarakat 2023
Polres Bogor Terima Aduan Masyarakat Lewat Program Jum’at Curhat Polres Bogor 2023

Polres Bogor

Polres Bogor Terima Aduan Masyarakat Lewat Program Jum’at Curhat Polres Bogor 2023

Polres Bogor

Polsek Dramaga Amankan Seorang Laki-laki Yang Mencurigakan 2024

Polres Bogor

Tim Supervisi Mabes Polri dan Pamen Asistensi Polda Jabar Lakukan Pengecekan Pos Pam Operasi Ketupat di Wilayah Hukum Polres Bogor 2023

Polres Bogor

Menjelang Sore Hari Ini Pihak Kepolisian Berlakukan Sistem Normal Dua Arah di Kawasan Puncak Bogor 2023

Polres Bogor

Polsek Tamansari Pantau Keamanan dan Kondisi Objek Wisata Curug Nangka 2024

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Ciptakan Sinergi dalam Pembinaan Warga Binaannya Dalam Dialogis Kamtibmas 2023
Lewat ke baris perkakas