Polres Bogor, Jurnaliswarga.id- Berdasarkan laporan polisi mengenai pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2024 di lingkungan Jalan Raya Tlajung, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut telah merampas kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban FI (34) dan saksi korban BS (50) penjaga warung yg ada di lokasi TKP, dimana pelaku (belum di ketahui identitasnya) melakukan tindakan kekerasan dengan pembacokan yang mengakibatkan terkena bagian paha sebelah kanan korban FI (34).
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di pinggir Jalan Raya Tlajung untuk membeli “somay”. Saat korban menunggu di siapkan somay nya, pelaku menghampiri korban untuk meminta sepeda motor dan langsung membacok bagian tubuh korban. Setelah melihat korban tidak berdaya dan takut, pelaku langsung membawa kendaraan sepeda motor milik korban.
Dari aksi tersebut pihak kepolisian melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan mencari saksi di TKP. Terdapat saksi di tempat kejadian bernama BS (50) yang juga warga Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri. Kab. Bogor. Dari kejadian tersebut juga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Merry Hijau, Cileungsi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap identitas tersangka pada aksi pencurian dan kekerasan tersebut.