Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil Penyelidikan kejadian pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 04.15 Wib di Gerai Pizza Hut Kota Widata Ko Nangrak Kec Gn Putri Keb Bogor, Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor Berhasil Mengungkap dan Menangkap Para Pelaku SR alias Peot (31) warga Bekasi Timur, MRS alias Rafli (19) warga Bekasi Utara, YS alias Plintis (30) warga Bekasi Utara, dan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan H Alias Dika (29) Arga Gn Putri Kab Bogor, yangmana kejadian Pencurian dengan kekerasan di Gerai Pizza Hut waktu lalu adanya korban seorang Satpam yang dalam kondisi terikat kaki serta tangannya dan mata serta mulutnya di tutup lakban.
Sdr Suhendi (45) warga Gn Putri Kab Bogor bekerja sebagai Security di Grai Pizzahut Wisata Legenda Gn Putri Kab Bogor yangmana korban akan melaksanakan sholat subuh didatangi oleh pelaku dan langsung mengambil uang dengan membuka kunci gembok menggunakan kampak dan barang barang yang berhasil diambil berupa uang tunai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), HP, Tab.
Kapolsek Gunung Putri Akp Didin Komarudiin,SH menjelaskan bahwa benar saat ini para pelaku sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan kami kenakan Pasal 365 KHIPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Keatas, dari Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah Bilah Golok, 1 buah bilah Kampak, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega (hasil kejahatan), 1 buah Sepeda Motor Honda Scopy Hasil Kejahatan, 1 buah Kunci Letter T dan 1 buah Tas Ransel warna hitam. Ungkap Kapolsek Gn Putri Akp Didin.