Jakarta, (MGA) – Pemantau Keuangan negara PKN melawan Surta Wijaya Ketua Umum Assosiasi Kepala Desa APDESI seluruh Indonesia dan Juga Kepala Desa Babakan asem Teluk Naga Tangerang ,
Sidang Sengketa di laksanakan Pada hari kamis tanggal 17 November 2022 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, bahwa Pak Surta Wijaya sebagai Ketua Umum APDESI pernah viral karena mendukung Pak Jokowi sampai Presiden ke 3
PKN terpaksa melakukan gugatan melalui Konstitusi UU 14 Tahun 2008 karena Kades babakan Asem ini tidak memberikan Permintaan informasi PKN tentang APBDES dan LPJ APBDES Desa babakan Asem Kecamatan Teluk naga kabupaten tangerang.
BESAR HARAPAN PKN ,,dengan persidangan PKN melawan Ketua APDESI Seluruh Indonesia menjadi Contoh dan Jurisprudensi bahwa APBDES dan LPJ APBDES adala Informasi terbuka yang semua rakyat mulai dari Sabang sampai Tanah papua Berhak mendapatkan dan mengetahui, karena itu uang rakyat dan hasil pajak rakyat”
PEMANTAU KEUNGAN NEGARA PKN .
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM