Sentilan Ketua BPI Bogor: Pejabat publik Harus Mematuhi Peraturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pidato tentang keamanan, ketertiban, dan kemakmuran akan kehilangan makna ketika negara sendiri belum mampu menunaikan kewajiban dasarnya. Di Kabupaten Bogor, seruan ketertiban yang digaungkan pejabat daerah kini dipertanyakan relevansinya, menyusul mencuatnya persoalan kas daerah kosong dan keterlambatan pembayaran proyek yang telah jatuh tempo.

Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial bila terus dibiarkan.

Beredarnya video seruan lantang Bupati Bogor Rudi Susmanto yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, menggema penuh semangat mengajak seluruh kader menjaga keamanan, ketentraman, dan kerukunan sesama anak bangsa, termasuk kalimat heroik tentang Bogor yang “aman, adil, dan makmur”.

Namun, di balik panggung retorika kebangsaan itu, realitas birokrasi justru sedang tersandung masalah yang jauh dari kata aman dan nyaman: kas daerah kosong, sementara kewajiban pembayaran proyek pemerintah daerah telah jatuh tempo.

Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Rizwan Riswanto, yang pada Sabtu (10/1/2026) melontarkan kritik pedas bernada satir terhadap situasi tersebut.

“Pidato boleh merdeka, yel-yel boleh Pancasila tiga kali, tapi kontraktor yang menunggu pembayaran itu tidak bisa hidup dari slogan,” ujar Rizwan tajam.

Baca Juga:  Cemburu, Mantan Suami Siramkan Cairan HCL ke mantan Istri di Bogor

Rizwan menilai, ajakan menjaga keamanan dan ketertiban akan terdengar ironis bila negara, dalam hal ini pemerintah daerah, justru abai terhadap kewajiban dasarnya kepada rakyat dan mitra kerjanya sendiri.

“Keamanan itu bukan hanya soal barisan ormas rapi dan seruan ketertiban. Keamanan juga soal kepastian hukum, kepastian bayar, dan kepastian bahwa negara tidak ingkar janji,” katanya.

Ia secara khusus menyinggung posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, yang saat ini disebut tengah berjibaku menghadapi fenomena keterlambatan pembayaran proyek karena kas daerah yang kosong.

“Sekda sibuk memadamkan api kas kosong, sementara di atas panggung kita disuguhi narasi Bogor yang adil dan makmur. Ini seperti mengatakan kapal aman, padahal ruang mesinnya sudah kemasukan air,” sindir Rizwan.

Menurut Rizwan, apabila situasi ini terus dibiarkan, maka jargon keamanan dan kemakmuran berpotensi berubah menjadi sekadar kosmetik politik yang tidak menyentuh substansi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kontraktor kecil menjerit, pekerja harian tak digaji, dan proyek mangkrak karena negara telat bayar, itu justru menciptakan keresahan sosial. Jadi, siapa sebenarnya yang sedang dijaga keamanannya?” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka secara transparan kondisi keuangan daerah, termasuk penyebab kas kosong dan langkah konkret penyelesaiannya, agar publik tidak terus disuguhi kontras antara pidato optimisme dan realitas administratif.

“Bogor yang aman dan makmur tidak lahir dari instruksi, tapi dari tanggung jawab. Bukan dari mikrofon, melainkan dari komitmen yang dibayar lunas,” pungkas Rizwan.

Sebagai pejabat publik, bupati harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan politik atau organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.

Dasar hukumnya adalah:
– Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: mengatur tentang ormas dan kegiatannya.
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan politik atau organisasi.

Bupati harus memastikan bahwa sebagai pengurus ormas tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Apa urgensinya bupati sebagai pengurus ormas ? (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT