Bogor, Jurnaliswarga.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor. Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Riswan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024. ” Dugaan Hadiah Mobil untuk Kejari Baru, Riswan: Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kab. Bogor Harus Diusut Tuntas!”
Menurut Riswan, sebuah kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan untuk operasional DPRD justru terparkir di basement Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Ia menduga, kendaraan tersebut merupakan “hadiah” tidak resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru saat ini, Dr. Irwanuddin Tajuddin, SH.,MH
“Kami sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, namun hingga saat ini belum ada respons. Bahkan setelah kami mengonfirmasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Yunita Irma, jawabannya hanya normatif: ‘sedang pemeriksaan berkala oleh Inspektorat dan BPK’,” ujar Yuanita saat dikonfirmasi melalui pesan wastapp, Jumat (17/5/2025).
Riswan Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya menegaskan bahwa jika benar kendaraan itu merupakan bentuk gratifikasi, maka penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan hadiah sangat tidak bisa dibenarkan. “Itu sama saja mengkhianati amanah rakyat,” tegasnya.
Riswan juga menyoroti minimnya keterbukaan dari pihak Kejaksaan yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. “Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menjawab secara terbuka. Apalagi jika mereka merasa tidak bersalah atas keberadaan kendaraan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riswan mengingatkan bahwa tindakan alih fungsi dan penyalahgunaan pengadaan melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan lain terkait pengelolaan aset negara.
BPI KPNPA RI Bogor, tegas Riswan, akan terus mengawal proses ini hingga terang benderang. “Kami tidak akan mundur dalam mengawasi setiap bentuk ketidakadilan dan kecurangan. Ini soal transparansi, akuntabilitas, dan amanah publik, berharap Kejagung RI turun tangan memantau penegak hukum di daerah ” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk mengusut dugaan skandal anggaran ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Kajari Bogor meskipun sebelumnya sudah dimintai keterangan awak media melalui pesan wastapp namun status pesan wa ke Kajari masih centang satu dan di duga Kajari Bogor memblokir nomor pimpinan redaksi media, prilaku pejabat seperti ini sangat disayangkan mengabaikan peran pers dalam sistem demokrasi yang memiliki peran yang sangat strategis bagi kelangsungan demokrasi. (Tim BPI KPNPA RI Bogor Raya)
