Bogor, (Jurnaliswarga.id) 7 Maret 2025 – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan peraturan baru yang melarang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan izin tanpa persetujuan kepala daerah.
“Hari ini saya mengeluarkan peraturan Bupati yang baru. Seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah,” ujar Rudy Susmanto pada Jumat (7/3/2025).
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh beberapa izin yang dikeluarkan SKPD. Rudy menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan perizinan yang dikeluarkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama dalam upaya menangani banjir di Kabupaten Bogor.
“Kita akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin. Selama kepentingannya jelas dan tidak merusak lingkungan, pasti kita dukung,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga berencana mengevaluasi perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya, terutama yang berdampak pada lingkungan, seperti izin PT Jaswita dan perizinan di sekitar Sungai Cijayanti.
“Kami akan evaluasi izin-izin yang berpengaruh pada lingkungan, seperti yang terjadi di Cijayanti. Jika ada pembangunan yang mengganggu aliran sungai hingga merugikan warga, tentu harus ditinjau ulang,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan perizinan di Kabupaten Bogor serta menjaga kelestarian lingkungan. (nR)
