Tator – Jurnaliswarga.id | Tim Identifikasi Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tana Toraja (Tator) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Terhadap MR (60) Seorang Ibu Rumah Tangga yang diketahui adalah Pensiunan ASN dimana Pelakunya diketahui adalah Suaminya sendiri berinisial MH (70).

Kegiatan Rekontruksi berlansung selama kurang lebih 1 (satu) Jam di Rumah Tersangka di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rante Tayo, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 31 Agustus 2022.

Kasus Pembunuhan terhadap MR (60) sempat menjadi Pertanyaan Khalayak Umum siapa Pelaku dan Bagaimana Modusnya? Dimana Korban ditemukan di dalam Kamarnya dalam keadaan Tersungkur Berlumuran Darah dengan penuh Luka Robek disekucur Tubuhnya di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rante Tayo, Kabupaten Tator, Sulsel pada pekan lalu 28 Juli 2022 kini Terungkap.
Usai dilakukan Rekontruksi, Kasat Reskrim Polres Tator AKP S. Ahmad. A, S.H, yang memimpin jalannya Kegiatan Rekontruksi mengungkapkan bahwa ada 14 Adengan yang diperagakan Tersangka beserta dengan 3 (tiga) Orang Saksi.

“Hari ini Kami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale melaksanakan Rekontruksi Kasus Pembunuhan terhadap MR (60), dimana Pelakunya adalah Suaminya sendiri berinisial MH (70), dapat Kita lihat tadi dengan Jelas ada 14 Adengan yang dilakukan baik Tersangka maupun Saksi sehingga Terang dapat diketahui bahwa Pelaku adalah MH (70) Suami Korban sendiri, adapun Modusnya yaitu Hanya Spontan saja dan dari Keterangan Pelaku bahwa sudah lama Pisah Ranjang dengan Korban namun pada saat itu Pelaku ingin Masuk ke Kamar Korban, namun Korban malah Mengusir dan Mengambil sebilah Parang yang ada di dalam Kamar kemudian Mengarahkan ke arah Tersangka dan Melukai Jari Tangan Tersangka, Kaki Kiri dan Kepala Tersangka sehingga Tersangka Emosi dan mengambil Parang yang juga terletak di dalam Kamar Korban dan menyerang Korban dengan Membabi Buta hingga Korban Meninggal Dunia dengan 20 Bekas Luka pada Sekujur Tubuhnya, Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) Buah Parang dan Baju yang dikenakan Korban” Ungkap AKP Ahmad.

Lanjut AKP Ahmad katakan “Terhadap Tersangka MH (70) dikenakan Pasal 41 ayat (3 ) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, karena yang Bersangkutan masih Suami-Isteri dan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman kurang lebih 20 Tahun Penjara”.

Sementara Kapolres Tator AKBP Juara Silalahi, S.I.K.,M.H, menghimbau kepada Warga khususnya Masyarakat Tana Toraja bila ada yang mengalami Masalah dalam Keluarga atau Gangguan Kejiwaan sebaiknya datang ke Mapolres Tator untuk melakukan Konseling di Ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lansung ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tator untuk Mendapatkan Solusi.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).








