Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu disampaikan Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

“Tindak lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” kata Yasonna, di Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)

Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah, yaitu pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan); secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK diucapkan; dan Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna, dalam orasi ilmiah bertema “Urgensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” tersebut.

UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 menggunakan metode Omnibus Law dan memperhatikan muatan serta substansi undang-undang yang harus diubah dalam UU tentang Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang, yang meliputi 10 klaster yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Hadiri Paripurna DPR, Pemerintah Optimistis RAPBN 2027 Perkuat Kesejahteraan Rakyat 2026

Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja diharap mencapai tujuan pembentukannya, yaitu: penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-M untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kemudian, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

“Negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya, merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tersebut.(Tim Media Ratu PUAN)

editor : Nimbrod Rungga,Ketua Bidang Humas dan Medsos DPP Ratu Puan

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kontes Sapi APPSI 2026 Berakhir, Bupati Bogor Apresiasi Peternak

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 berakhir di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri hari terakhir kegiatan tersebut dan mengapresiasi peternak dari berbagai daerah.Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 merupakan k

Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Baamang

SAMPIT, JURNALISWARGA.ID - Bantuan Baamang disalurkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran saat turun langsung menemui masyarakat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/10/2026).Penyaluran bantuan itu berlangsung di tengah dampak kabut asap yang disebut dalam ketera

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan di Seruyan

SERUYAN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran turun langsung menemui masyarakat Kabupaten Seruyan pada Minggu (4/10/2026) dan menyalurkan bantuan di Seruyan Raya, Danau Seluluk, serta Hanau.Bantuan Seruyan Disalurkan di Tiga WilayahGubernur Agustiar Sabran menemui masyara

Tanaman Banten Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Tanaman Banten menggantikan karangan bunga pada peringatan HUT ke-26 Banten.Tanaman Banten Gantikan Karangan BungaPeringatan HUT ke-26 Banten menggunakan ratusan tanaman untuk menggantikan karangan bunga.Judul item berita tersebut menyebut penggunaan tanaman sebagai pengga

Kabar Gembira untuk Putra-Putri Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kabar putra-putri Kolaka menjadi judul item berita yang dipublikasikan pada Senin, 5 Oktober 2026. Informasi dalam RSS belum memuat uraian mengenai isi kabar tersebut.Kabar Putra-Putri KolakaItem tersebut mencantumkan kategori Kolaka dan menyediakan gambar terkait melalui

 

ARTIKEL TERKAIT