Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

JURNALISWARGA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah”, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Konjen Amerika Serikat Kunjungi Kadin Sultra Untuk Silaturahmi Dan Bahas Kerja Sama Investasi Di Bidang Pertambangan

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

“Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD,” tegas Fatoni.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Fatoni.

Baca Juga:  Peduli Anak Sekolah, Satgas TMMD Ke-116 Beri Tumpangan Gratis

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT