JURNALISWARGA.id | KONSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAS (18), Islam, Jawa Makassar, Petani, Desa Lamomea, Kec. Konda Kab. Konawe Selatan yg diduga membawa dan memiliki senjata tajam (Sajam) berupa 1 (satu) bilah badik penusuk dan 3 (tiga) buah mata busur beserta alat pelontarnya (Ketapel).

“Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, anggota piket jaga menerima laporan dari Warga Desa Konda Satu bahwa seorang pemuda berinisial MAS (18) membawa senjata tajam (Sajam), mendengar kejadian tersebut anggota piket jaga langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tersebut bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik beserta sarungnya, 3 (tiga) buah mata busur dan 1 (satu) buah alat pelontar busur (Ketapel), kemudian dibawa ke Mako Polsek Konda untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK kepada awak media, Rabu (04/05/2022).
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial MAS (18) yaitu 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarung badik terbuat dari kayu dan 3 (tiga) buah mata busur beserta 1 (satu) buah alat pelontar busur (Ketapel),” bebernya.

Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno juga mengatakan bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Konda, setelah mendapatkan laporan dari Warga Desa Konda Satu lewat Piket Reskrim bersama Ka SPK dan anggota jaga mendatangi dan mengolah TKP lalu mencatat dan menginterview saksi-saksi kemudian mengumpulkan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pelaku diamankan di Mako Polsek Konda sambil menerima laporan serta melakukan proses sidik terhadap pelaku untuk pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan kepadanya,” jelas Kapolsek.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
