Seorang Pemuda Yang Membawa Sajam Dan Mata Busur Beserta Ketapel Berhasil Diamankan Polsek Konda

JURNALISWARGA.id | KONSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAS (18), Islam, Jawa Makassar, Petani, Desa Lamomea, Kec. Konda Kab. Konawe Selatan yg diduga membawa dan memiliki senjata tajam (Sajam) berupa 1 (satu) bilah badik penusuk dan 3 (tiga) buah mata busur beserta alat pelontarnya (Ketapel).

“Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, anggota piket jaga menerima laporan dari Warga Desa Konda Satu bahwa seorang pemuda berinisial MAS (18) membawa senjata tajam (Sajam), mendengar kejadian tersebut anggota piket jaga langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tersebut bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik beserta sarungnya, 3 (tiga) buah mata busur dan 1 (satu) buah alat pelontar busur (Ketapel), kemudian dibawa ke Mako Polsek Konda untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK kepada awak media, Rabu (04/05/2022).

Baca Juga:  Anggota Satgas Yonif 144/JY Membantu Pemakaman Warga di Perbatasan

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial MAS (18) yaitu 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarung badik terbuat dari kayu dan 3 (tiga) buah mata busur beserta 1 (satu) buah alat pelontar busur (Ketapel),” bebernya.

Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno juga mengatakan bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Konda, setelah mendapatkan laporan dari Warga Desa Konda Satu lewat Piket Reskrim bersama Ka SPK dan anggota jaga mendatangi dan mengolah TKP lalu mencatat dan menginterview saksi-saksi kemudian mengumpulkan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Apresiasi Pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pelaku diamankan di Mako Polsek Konda sambil menerima laporan serta melakukan proses sidik terhadap pelaku untuk pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan kepadanya,” jelas Kapolsek.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Tahun Laporan Rospita Lubis Tak Kunjung Tuntas, Rahmad Sukendar: Propam dan Irwasda Polda Sumut Diduga Mandul! 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Rahmad Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Turun Tangan, Evaluasi Penyidik Polres Toba dan Pengawasan Internal Polda Sumut, Ketua Umum Badan Peneliti...

BPI KPNPA RI Gelar Forum Diskusi Kepolisian, Undang Kapolda Metro Jaya Jadi Narasumber: Bahas Kinerja Polisi yang Dekat dengan Masyarakat

TANGERANG SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan menggelar Forum Diskusi bertema “Terkait...

Dukung Kapolri Suyudi Bersih-bersih Polri, Sahabat Polisi dan BPI KPNPA Siap Gelar Aksi Massa

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sahabat Polisi Indonesia menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang tengah gencar melakukan agenda reformasi dan bersih-bersih di tubuh...

BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Pangkat dan Jabatan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi...

PROPAM MABES POLRI MULAI TINDAK LANJUTI ADUAN BPI KPNPA RI! RAHMAD SUKENDAR DESAK PENYIDIKAN KASUS TANAH ADAT 765 HEKTARE DI PADANG DIBONGKAR 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Babak baru pengungkapan persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir. Divisi Profesi dan...

 

ARTIKEL TERKAIT