MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Polresta Kendari lewat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 (lima) Pelaku kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan secara bersama-sama dengan kekerasan kepada Korban berinisial LA (27) pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 00.40 Wita.
Ke-5 (Lima) Pelaku tersebut masing-masing berinisial Y (30), M (21), K (21), F (24), dan Z (24) yg beralamat di Lorong Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : B/666/VI/2022/RESKRIM, Tertanggal 12 Juni 2022,” ujar Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim AKP. Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Senin (13/06/2022).
Para Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dilakukan dengan cara Pelaku melakukan Penganiayaan secara bersama sama dgn teman-temannya memukul menggunakan tangan,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian disampaikan oleh Kasat Reskrim berawal saat Korban menyambangi kost keluarganya di Lorong Salangga berinisial R, lalu diluar kamar kost terjadi pertengkaran antara Saudara A dan Saudara T, kemudian Korban keluar dengan maksud melerai namun teman Saudara T yg juga Pelaku berinisial Y (30) tiba-tiba datang memukul Korban lalu disusul Pelaku M (21) dengan menendang pada bagian dada sehingga Korban terjatuh kemudian diikuti oleh teman Pelaku lainnya yaitu K (21), F (24) dan Z (24) dan langsung melarikan diri.
“Akibat Kejadian tersebut terjadi ketegangan di sekitar Kampus UHO dan pada pukul 06.30 Wita Personel Polresta Kendari dan Satbrimobda Polda Sultra yg dipimpin Kapolresta Kendari melakukan penyisiran di lorong-lorong seputaran Kampus UHO serta tetap bersiaga didepan Kampus hingga akhirnya situasi mulai kondusif,” bebernya.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap para Pelaku untuk dilakukan penangkapan, selanjutnya Para Pelaku berhasil ditangkap di Asrama Hocimin Lorong Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” jelas AKP Fitrayadi.
“Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis. parang sebanyak 2 (dua) bilah beserta sarungnya, 1 (satu) bilah badik beserta sarungnya, dan 1 (satu) buah sarung parang,” terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-5 (lima) Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).
