BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang dinilai membutuhkan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mencuat di tengah perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari proyek pembangunan RSUD Parung hingga penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka dan berdasarkan alat bukti dalam mengungkap setiap perkara yang menyangkut keuangan negara.

Menurut BPI KPNPA RI, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan serta konsisten, sehingga setiap perkara dapat dituntaskan berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi maupun tekanan kepentingan.

RSUD Parung Jadi Sorotan

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp93 miliar dan sebelumnya telah menjadi objek penanganan hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Juli 2026 menetapkan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

Berdasarkan pemberitaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan proses tender pembangunan gedung rumah sakit. KPPU mencatat perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.

BPI KPNPA RI menilai perkembangan perkara tersebut perlu terus dikawal agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda

Baca Juga:  Kapolres Bogor Gelar Syukuran Pembangunan Polsek Sukaraja

Sorotan berikutnya datang dari penyidikan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK menyatakan telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor.

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. KPK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan pegawai di lingkungan Bappenda serta BKPSDM. Penyidik mendalami mekanisme upah pungut dan dugaan pemotongan hak pegawai oleh pihak tertentu.

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM pada 27 Agustus 2026 serta menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada hari berikutnya.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. KPK menjelaskan bahwa penggunaan sprindik umum berarti proses penyidikan masih berlangsung dan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka masih didalami.

BPI KPNPA RI Minta KPK Bekerja Transparan

Rizwan Riswanto menilai penggunaan sprindik umum tidak seharusnya menjadi ruang bagi berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sementara KPK tetap harus menjaga kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

BPI KPNPA RI mendorong KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara profesional ketika alat bukti telah mencukupi dan tidak menunda proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong agar seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan saksi ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” demikian sikap BPI KPNPA RI Bogor.

Lembaga tersebut juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu sebelum adanya penetapan hukum dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.

Pemkab Bogor Diminta Tetap Hormati Proses Hukum

Baca Juga:  DPD BPI KPNPARI Kabupaten Bogor Berharap KPK Menyelidiki Semua Aliaran Anggaran pada Tahun 2020

Di tengah proses penegakan hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Sikap kooperatif pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penyidikan dinilai penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Bagi BPI KPNPA RI, pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan internal dan memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran perlu ditempatkan sebagai momentum memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Kepastian Hukum Jadi Harapan Publik

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus mencermati perkembangan perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kekayaan negara di Kabupaten Bogor.

Lembaga tersebut berharap seluruh institusi penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pada saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan proses yang transparan, profesional dan akuntabel, penegakan hukum di Kabupaten Bogor diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran, keterlibatan pihak tertentu, konflik kepentingan, atau intervensi merupakan bagian dari sorotan dan pendapat pihak yang dikutip dalam pemberitaan. Hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.(RED)

Sumber: BPI KPNPA RI Bogor; KPK; KPPU; serta pemberitaan terkait perkembangan perkara RSUD Parung dan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

Sidang PT BDS Memanas, Desakan Ungkap Pihak Lain Menguat 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kembali menjadi sorotan. Perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan...

 

ARTIKEL TERKAIT