BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang dinilai membutuhkan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mencuat di tengah perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari proyek pembangunan RSUD Parung hingga penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka dan berdasarkan alat bukti dalam mengungkap setiap perkara yang menyangkut keuangan negara.

Menurut BPI KPNPA RI, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan serta konsisten, sehingga setiap perkara dapat dituntaskan berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi maupun tekanan kepentingan.

RSUD Parung Jadi Sorotan

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp93 miliar dan sebelumnya telah menjadi objek penanganan hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Juli 2026 menetapkan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

Berdasarkan pemberitaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan proses tender pembangunan gedung rumah sakit. KPPU mencatat perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.

BPI KPNPA RI menilai perkembangan perkara tersebut perlu terus dikawal agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda

Sorotan berikutnya datang dari penyidikan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Ketua Tim Perkara 179 di MK, Herdiyan Nuryadin, Sampaikan MK Tolak Gugatan Paslon 02, Rudi Susmanto-Jaro Ade Sah Nahkodai Bogor

KPK menyatakan telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor.

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. KPK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan pegawai di lingkungan Bappenda serta BKPSDM. Penyidik mendalami mekanisme upah pungut dan dugaan pemotongan hak pegawai oleh pihak tertentu.

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM pada 27 Agustus 2026 serta menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada hari berikutnya.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. KPK menjelaskan bahwa penggunaan sprindik umum berarti proses penyidikan masih berlangsung dan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka masih didalami.

BPI KPNPA RI Minta KPK Bekerja Transparan

Rizwan Riswanto menilai penggunaan sprindik umum tidak seharusnya menjadi ruang bagi berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sementara KPK tetap harus menjaga kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

BPI KPNPA RI mendorong KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara profesional ketika alat bukti telah mencukupi dan tidak menunda proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong agar seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan saksi ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” demikian sikap BPI KPNPA RI Bogor.

Lembaga tersebut juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu sebelum adanya penetapan hukum dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.

Pemkab Bogor Diminta Tetap Hormati Proses Hukum

Baca Juga:  Hadiri Langsung Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024, Kapolres Torut : Siap Amankan Setiap Tahapan

Di tengah proses penegakan hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Sikap kooperatif pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penyidikan dinilai penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Bagi BPI KPNPA RI, pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan internal dan memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran perlu ditempatkan sebagai momentum memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Kepastian Hukum Jadi Harapan Publik

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus mencermati perkembangan perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kekayaan negara di Kabupaten Bogor.

Lembaga tersebut berharap seluruh institusi penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pada saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan proses yang transparan, profesional dan akuntabel, penegakan hukum di Kabupaten Bogor diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran, keterlibatan pihak tertentu, konflik kepentingan, atau intervensi merupakan bagian dari sorotan dan pendapat pihak yang dikutip dalam pemberitaan. Hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.(RED)

Sumber: BPI KPNPA RI Bogor; KPK; KPPU; serta pemberitaan terkait perkembangan perkara RSUD Parung dan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

Pemprov Kalteng Salurkan 10 Juta Liter Air Bersih

Palangka Raya, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyalurkan 10 juta liter air bersih kepada masyarakat hingga 15 Oktober 2026. Penyaluran tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah penanganan dampak kebakaran hutan.Penyaluran air ber

Pemkab Bogor Angkat 200 Kg Ikan Sapu-Sapu di Setu Citatah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Ikan sapu-sapu berhasil diangkat sebanyak lebih dari 200 kilogram dari Setu Citatah, Cibinong, dalam aksi bersih-bersih yang dipimpin Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade dan Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika pada Rabu (20/5/2026).Kegiatan ini me

Layanan SILOKA Hadir di 435 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bogor

Cibinong, JURNALISWARGA.ID - Layanan SILOKA kini hadir di 435 kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Sistem ini diresmikan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam gebyar administrasi kependudukan pada Selasa (27/5/2025).

 

ARTIKEL TERKAIT