Selalu terlambat pembagian Profit Sharing, Pengelola Hotel Le Eminence Ciloto digugat PKPU

JAKARTA – PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence digugat lagi oleh perwakilan unit owner kondotelnya. Hotel bintang 5 dikawasan Ciloto Puncak Cianjur kali ini digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing dengan register perkara terdaftar nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat. Keterlambatan dari 32 hari sampai 189 hari. Tanpa ada penjelasan, minta maaf atau pemberian kompensasi atas keterlambatan”. Ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dari Kantor Hukum “PRAYODI & ASSOCIATES menjelaskan.

Baca Juga:  Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

“Saya dizolimi, saya ini pensiunan. Sangat berharap pengelola hotel bintang 5 ini profesional menjalankan perjanjian pengelolaan. Bisa tepat waktu dalam pembagian profit sharing. Kelangsungan hidup saya bertahan dari bagi hasil tersebut. Lapar saya makin lama. Sudah nominalnya kecil, lama pula pembagiannya” ujar saksi fakta Chairulsyah Wasli menjelaskan di depan hakim.

Beda lagi dengan saksi fakta Lenny Chatrina menjelaskan “Saya beli unit kondotel yang dijadikan hotel Le Eminence ini melalui KPR, dijanjikan oleh salesnya saat pembelian untuk pembayaran cicilan bisa dari hasil profit sharing. Faktanya, sampai saat ini saya selalu nombok untuk nutupin cicilan dan sangat dirugikan lagi dengan adanya keterlambatan bagi hasil, cicilan saya kena denda keterlambatan”

Baca Juga:  Terima Kunjungan ABI, Ketua MUI Kota Bogor: "Sunni dan Syiah Adalah Mutiara Indah yang Harus Kita Jaga Bersama"

Ruangan sidang juga diramaikan oleh kehadiran beberapa unit owner untuk memberi support kepada saksi dan tim kuasa hukum. “Sebenarnya sidang gugatan PKPU ini tidak perlu terjadi jika saja pengelola membuka ruang komunikasi dengan para unit owner, wajarlah ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatan nya selalu berulang ulang” ujar Lopez salah satu pemilik unit owner. Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Eks Kepala BGN Berrompi Oranye, Rahmad Sukendar: Bongkar Semua Penikmat Uang Haram! 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi...

Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Lepas Gowes Napak Tilas HJB ke-544, Perkuat Cinta Sejarah dan Potensi Kabupaten Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara resmi melepas ratusan peserta Gowes Napak Tilas Bogor dalam...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Lingkungan, Warga Apresiasi Komitmen Menuju Bogor Hijau dan Berkelanjutan 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui dialog...

Kemendikdasmen dan Gubernur NTT Perkuat Gerakan Jam Belajar, Budaya Literasi Keluarga Kian Menguat di Nusa Tenggara Timur 2026

KUPANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan budaya literasi terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Pendidikan Dasar...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Percepat Digitalisasi Pendidikan di Teluk Bintuni, Ribuan Siswa Papua Barat Siap Nikmati Pembelajaran Modern 2026

TELUK BINTUNI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan pendidikan berkualitas hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Kementerian...

 

ARTIKEL TERKAIT