Selalu terlambat pembagian Profit Sharing, Pengelola Hotel Le Eminence Ciloto digugat PKPU

JAKARTA – PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence digugat lagi oleh perwakilan unit owner kondotelnya. Hotel bintang 5 dikawasan Ciloto Puncak Cianjur kali ini digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing dengan register perkara terdaftar nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat. Keterlambatan dari 32 hari sampai 189 hari. Tanpa ada penjelasan, minta maaf atau pemberian kompensasi atas keterlambatan”. Ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dari Kantor Hukum “PRAYODI & ASSOCIATES menjelaskan.

Baca Juga:  Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Dan Polri

“Saya dizolimi, saya ini pensiunan. Sangat berharap pengelola hotel bintang 5 ini profesional menjalankan perjanjian pengelolaan. Bisa tepat waktu dalam pembagian profit sharing. Kelangsungan hidup saya bertahan dari bagi hasil tersebut. Lapar saya makin lama. Sudah nominalnya kecil, lama pula pembagiannya” ujar saksi fakta Chairulsyah Wasli menjelaskan di depan hakim.

Beda lagi dengan saksi fakta Lenny Chatrina menjelaskan “Saya beli unit kondotel yang dijadikan hotel Le Eminence ini melalui KPR, dijanjikan oleh salesnya saat pembelian untuk pembayaran cicilan bisa dari hasil profit sharing. Faktanya, sampai saat ini saya selalu nombok untuk nutupin cicilan dan sangat dirugikan lagi dengan adanya keterlambatan bagi hasil, cicilan saya kena denda keterlambatan”

Baca Juga:  Kemenko Polkam Genjot Sinergi Komunikasi Publik Hadapi Ancaman Disinformasi

Ruangan sidang juga diramaikan oleh kehadiran beberapa unit owner untuk memberi support kepada saksi dan tim kuasa hukum. “Sebenarnya sidang gugatan PKPU ini tidak perlu terjadi jika saja pengelola membuka ruang komunikasi dengan para unit owner, wajarlah ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatan nya selalu berulang ulang” ujar Lopez salah satu pemilik unit owner. Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT