Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDProf. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam pendapat hukumnya, ia menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak semestinya digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara.

Menurut Henry, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada ketentuan konstitusi dan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan praktik yang selama ini berlangsung.

Ia membedakan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, menurut Henry, memberikan mandat konstitusional kepada BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara BPKP merupakan lembaga pemerintah dalam lingkungan eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Henry juga merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

“Menurut pendapat saya: TIDAK,” demikian sikap Henry dalam menanggapi pertanyaan apakah hasil audit BPKP dapat dijadikan bukti untuk membuktikan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai kompetensi teknis auditor BPKP. Menurutnya, BPKP tetap dapat melakukan audit investigatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan sesuai kewenangan administratifnya. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis dapat diperluas menjadi kewenangan menghasilkan audit yang digunakan untuk membuktikan unsur konstitutif tindak pidana.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan

Henry kemudian menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menggunakan istilah “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” dalam menjelaskan pengertian “merugikan keuangan negara”. Ia mempertanyakan konsekuensi hukum apabila hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik diberi fungsi yang sama dalam pembuktian kerugian negara.

Dalam pendapatnya, istilah “lembaga negara audit keuangan” harus dikaitkan dengan BPK sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Henry juga menyebut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya menghubungkan frasa tersebut dengan BPK.

Henry mengakui adanya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Ia menyatakan memahami konstruksi hukum yang memberikan ruang bagi hasil pemeriksaan atau audit BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Namun, Henry menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi tersebut. Menurutnya, kewenangan melakukan pengawasan dan penghitungan secara administratif harus dibedakan dari kewenangan menghasilkan pemeriksaan yang digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana.

Ia juga berpendapat SEMA tidak dapat memperluas makna istilah yang telah ditentukan undang-undang apabila perluasan tersebut berdampak langsung pada pembuktian unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Semarak HUT Ke-78 RI, Pemda Kab. Sarmi Dan TNI-Polri Gelar Jalan Santai Berhadiah

Henry menilai persoalan utama bukan apakah angka hasil audit bersifat final atau tidak. Menurutnya, sebelum menguji benar atau salahnya angka tersebut di persidangan, harus terlebih dahulu dijawab apakah lembaga yang menghasilkan audit mempunyai kewenangan hukum untuk menghasilkan pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara pidana.

Dalam pendapat hukumnya, Henry menyimpulkan bahwa BPKP dapat menjalankan audit investigatif sesuai fungsi pengawasan internal pemerintah. Namun, untuk pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, ia berpendapat hasil pemeriksaan yang dimaksud adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.

Henry juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diajukan ke persidangan tidak serta-merta mengikat hakim secara mutlak. Terdakwa dan penasihat hukumnya tetap berhak membantah, jaksa wajib membuktikan dakwaannya, dan hakim wajib menguji seluruh alat bukti dalam persidangan.

“Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang,” tegas Henry dalam pendapat hukum yang diterbitkan di Jakarta, 17 Agustus 2026.

Ia menutup pendapatnya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap didukung, tetapi tidak boleh mengabaikan asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due process of law.(Nr/Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

Bupati Bogor Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di tengah suasana sukacita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang...

 

ARTIKEL TERKAIT