Sat Lantas Polres Tator Kampanye Keselamatan Berlalu Dengan Cara Pasang Baliho Disepanjang Jalan Poros

Tana Toraja – Sulsel ~ Sat Lantas Polres Tator kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas melalui Pemasangan baliho di poros jalan yang menghubungkan Kecamatan Makale dan Kecamatan Rembon (Wilayah Kabupaten Tana Toraja Bagian Barat ), Arah Sangalla, Arah Rantepao, Arah Mengkendek, tepatnya di Km. 3 Botang dan di Km. 7 Tengan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baliho yang bertuliskan Stop Berkendara Saat Terpengaruh Alkohol, nampak Terpasang di Pnggir Jalan yang mudah dilihat oleh Para Pengguna Jalan.

Baliho ini berfungsi sebagai Sarana mengingatkan Para Pengguna Kendaraan untuk tidak Bersikap Abai pada Keselamatan Diri dan Orang Lain.

“Tidak setiap hari Kami bisa Menjangkau Wilayah-wilayah di Kecamatan Rembon dan sekitarnya, olehnya Kita ingatkan Saudara-saudara kita melalui Baliho yang Kami Pasang di Sepanjang Jalan, Baliho ini bisa Dikatakan sebagai Pengganti Kami menyampaikan Pesan Kepolisian,” Sebut Iptu Adnan Leppang saat di konfirmasi di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (13/08/2022).

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Lintas bukan hanya melalui Pemasangan Baliho, namun juga dilakukan dengan Berbagai Cara, sepeti Pemanfaatan Ruang Publik di Media Sosial (Medsos).

Baca Juga:  Kelompok Tani Kampung Pendowo Asri Lampung Serahkan Aspirasi Ke Komite II DPD RI

“Kita manfaatkan Medsos melalui Sebaran Konten-konten Grafis yang berisi Himbauan-himbauan Keselamatan, ini bisa Kita lihat di Akun Resmi Medsos Polres Tana Toraja maupun Akun Resmi Sat Lantas Polres Tana Toraja, selain itu kita juga terus menggalang Kemitraan dengan Teman-teman Media untuk menyampaikan Pesan-pesan Keselamatan melalui Pemberitaan-pemberitaan yang Bernuansa Edukasi,” Kata Adnan membenarkan.

Tidak dapat dipungkiri, terkadang faktor Sikap Abai Pengguna Kendaraan, yang Mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) sebelum Berkendara, itu berakibat Fatal, dalam Kondisi di bawah Pengaruh Alkohol Kesadaran dan Konsentrasi akan jauh Menurun,.dampaknya adalah terjadi Perilaku Ugal-ugalan Berkendara.

“Konsentrasi yang jauh Menurun (di bawah Pengaruh Alkohol), itu berpotensi mengakibatkan terjadinya Laka Lantas, nah, Pesan Keselamatan inilah yang ingin Kami sampaikan ke Publik, bahwa Janganlah Berkendara jika Anda dalam Pengaruh Alkohol, karena itu akan Berbahaya bagi Keselamatan Anda Sendiri dan Orang Sekitar Anda,” Tutur Adnan ungkapkan Tujuan dari Pemasangan Baliho yang dilakukan Sat Lantas.

Perlu diketahui, Kewajiban mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan Konsentrasi Penuh Tertuang di Pasal 106 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Pasal 106 ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mengemudikan Kendaraannya dengan Wajar dan Penuh Konsentrasi”.

Yang dimaksud dengan “Penuh Konsentrasi” di Pasal ini adalah Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan Penuh Perhatian dan Tidak Terganggu Perhatiannya karena Sakit, Lelah, Mengantuk, Menggunakan Telepon atau Menonton Televisi atau Vdeo yang Terpasang di Kendaraan, atau Meminum Minuman yang mengandung Alkohol atau Obat-obatan sehingga Memengaruhi Kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT