Jurnaliswarga.id, Bogor-Menyikapi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) wilayah Jawa barat tentang kerugian atas pembangunan beberapa infrastruktur di kota bogor pada tahun 2020, senin kemarin Badan Advokasi Marhaen (BAM) menyambangi kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota bogor (30/8/21).
Berdasarkan kajian lapangan, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan density volume pada 22 program pembangunan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) yang dilakukan oleh dinas PUPR kota bogor, akibatnya pemkot bogor mengalami kerugian sebesar Rp.1.070.748.368,62
Menyoal kerugian yang diterima oleh pemkot bogor, ketua BAM yaitu Yunandra Sowakil (YS) mengatakan perlu ada tindakan tegas dari pemkot bogor kepada dinas PUPR sebagai pemegang otoritas pembangunan di kota bogor, tak lupa YS mengingatkan pihak dinas PUPR agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK yakni meminta ganti rugi kepada pihak-pihak pemenang tender pembangunan 22 infrastruktur tersebut.
Menjawab permintaan ketua BAM, kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, bapak Dadan Hamdani (DH) mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan tindakan yang rekomendasi kan, namun belum sampai pada persentase yang diinginkan dan akan mengusahakan pengembalian kerugian sebanyak 60% dalam kurun waktu 1 bulan kedepan.
Dengan adanya kejadian ini, sekretaris BAM Andika septi jaya (ASJ) sangat menyesalkan ketidakmampuan dinas PUPR pada proses pengawasan pembangunan, ASJ juga menyampaikan bahwasanya harus ada indeks kredibilitas pihak kontraktor berdasarkan track recordnya, supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal yang serupa, karena menurut ASJ selain kerugian daerah akibat mutu fisik yang rendah, ada banyak dampak langsung lainnya yang diterima oleh masyarakat seperti kecelakaan lalu lintas, terhambat akses transportasi, penyumbatan saluran air serta banyak lagi.
Tak ketinggalan para anggota BAM pun sangat menyesalkan hal tersebut terjadi, sehingga pada pertemuan kemarin salah satu anggota BAM menekan pihak PUPR agar lebih serius lagi dalam menangani proses pembangunan
” Jangan sampai ada asumsi dari kami bahwa PUPR melakukan tindakan mal administrasi dan adanya indikasi praktik nepotisme serta kolusi oleh oknum dinas PUPR dengan pemenang tender ” kata salah seorang anggota BAM.
” Jika jumlah kerugian masih pada kisaran yang relatif kecil tentu masih mendapat toleran, tetapi jika jumlahnya sebesar ini tentu sudah tidak dapat lagi ditolerir” tambah anggota BAM yang lain.
” Betul, karena jika kerugian mencapai satu milyar lebih bukan lagi kewajaran tetapi kenikmatan yang hakiki bagi para oknum ” celetuk (AK) yang masih anggota BAM.
Reporter :Andika Jepti Jaya/Kyara/Yandry
