Buat Laporan Polisi Dan Kehilangan Di SPKT Polres Toraja Utara, Gratis Dan Mengedepankan 3S

Torut – Jurnaliswarga.id | Polres Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel Meningkatkan Pelayanan Prima Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peningkatan Pelayanan tersebut Dilakukan untuk Memberikan Kemudahan kepada Masyarakat agar Saat Melapor cukup Dengan Waktu Yang Singkat.

Tak Hanya Mempersingkat Waktu, dalam Memberikan Pelayanan, SPKT Polres Toraja Utara juga Mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam Setiap Pelayanan kepada Masyarakat.

Tentu dalam Menerima Laporan, SPKT Polres Toraja Utara Tidak Ada melakukan Pungutan Biaya alias Gratis.

Pelayanan SPKT Polres Toraja Utara memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (LKB) dengan Humanis, sesuai Prosedur Yang Ada, Senin (26/09/2022).

Baca Juga:  Warga Masyarakat Desa Wolasi Melakukan Kegiatan Gotong Royong Mengerjakan Pondasi Rumah

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Ka SPKT Ipda Onning mengatakan Bahwa Kami akan Terus Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat dengan Humanis menuju Polri Yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Dihimbau kepada Masyarakat untuk Tidak Ragu dalam Melaporkan Suatu Kejadian yang Berkaitan dengan Kamtibmas, Tidak Ragu dalam Meminta Bantuan Kepolisian jika Diperlukan karena Polisi Bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,” Ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana AS, M.M Buka Pendidikan Dan Pelatihan Integrasi TNI - Polri 2022 Di SPN Batua Polda Sulsel

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah Merupakan Salah Satu Gerbang Pelayanan Polri terhadap Masyarakat saat Masyarakat Memerlukan Bantuan dari Kepolisian terkhusus Polres Toraja Utara yang Memiliki Tugas Utama dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

“SPKT dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Bentuk Menerima Laporan/Pengaduan, Pelayanan Pertolongan Kepolisian, Mendatangi TKP bersama Fungsi terkait Melakukan Olah TKP sesuai Dengan Peraturan Hukum Yang Berlaku,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

25 Pertemuan Tingkat Menteri, ASEAN–Uni Eropa Dorong CEPA dan Siap Sambut 50 Tahun Kemitraan

BANDAR SERI BEGAWAN, JURNALISWARGA.ID — Kemitraan antara Association of Southeast Asian Nations dan Uni Eropa semakin diperkuat melalui Pertemuan Tingkat Menteri ke-25 yang digelar...

2 Kajian KPK Ungkap 688 Kasus dan Potensi Rp355,34 Triliun, Sektor Kehutanan Jadi Sorotan

JAKARTA,JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meluncurkan 2 kajian strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor kehutanan, di tengah temuan 688 perkara korupsi dan...

Piala Raja Sepatu Roda 2026 Siapkan Bibit Unggul Menuju PON 2032,900 Atlet Ditargetkan

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kejuaraan Nasional Piala Raja cabang olahraga sepatu roda tahun 2026 diproyeksikan menjadi ajang strategis untuk mencetak atlet unggulan masa depan. Event...

217 TPA Terdata, 53 Anak Jadi Korban: Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA,ID, — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa pengecualian. Langkah tegas ini...

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

 

ARTIKEL TERKAIT