Hakim Tunggal Kabulkan Permohonan Pemohon ADW di Prapid SP3 Polres Tangsel

Kalah di Prapid, Polres Tangsel dan Summarecon Terima Konsekuensinya

TANGERANG, MGA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan permohonan pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) di sidang Pra peradilan melawan Polres Tangsel dan Summarecon Tbk.

Gugatan Prapid ADW digelar dalam 7 hari di PN Tangerang dengan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum.

Hakim tunggal telah memutuskan perkara tersebut dan mengabulkan pemohon atas adanya laporan kepolisian nomor Nomor Tbl/B/734/IV/2022/spkt/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada rabu 20 april 2022, diduga Pasal 170 KUHP
yang di SP3 kan Polres Tangsel untuk dibuka kembali.

Dalam Prapid itu, ADW meyakini Hakim tunggal dapat objectif melihat perkara yang ada. Dia menilai penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Senin, (17/10/2022) telah membuahkan hasil.

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg.

Baca Juga:  Bacaleg Dapil 1 Mamasa Semuel, SH.,MH Hadiri Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Kuasa hukum ADW, Jalintar Simbolon.SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kliennya ADW telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. Melalui Pra peradilan di PN Tangerang, Polres Tangsel harus membuka kembali laporan ADW yang di SP3 kan dan para oknum Summarecon Tbk yang melakukan penganiayaan hingga terjadinya tulang rusuk ADW terluka harus ditahan.

“Kita berharap kasus ini menjadi contoh dan cerminan tegaknya hukum bagi masyarakat. Summarecon Tbk meski memiliki banyak uang akan tetapi tidak dapat membeli hukum yang berkeadilan lewat PN Tangerang. Summarecon boleh membeli hukum di Polres Tangsel, tapi tidak di PN Tangerang. “Beber Jalintar.

Lebih rinci, Jalintar menyebut kliennya ADW mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada rabu 20 april 2022 lalu.

“Sejak laporan itu dibuat SPKT Polres Tangsel, klien kami tidak mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian, bahkan persoalan itu pun telah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya, namun yang didapat ADW kasus di SP3 kan. “Jelas Jalintar.

Baca Juga:  Usai Lawatan ke Brussels, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

Senin kemaren kata Jalintar Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk telah memutuskan perkara ADW. Dia menyebut sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan.

“Dengan menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya (ADW) sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah. “Ucap Hakim Tunggal di Persidangan yang diserupai ucapannya oleh Jalintar.

Lanjut Jalintar, Hakim tunggal juga mengatakan kepada pihak termohon untuk mencabut SP3 dan membuka kembali untul meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHP agar diproses terhadap pelaku.

Bahkan Hakim menambahkan harus dicantumkan juga Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. “Pingkasnya.(red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

RS Pertamina Prabumulih Hadir di KBSS Sumatra 2026, Siagakan Layanan Medis di Stadion Talang Jimar

PRABUMULIH — RS Pertamina Prabumulih turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran kegiatan KBSS (Kumpul Bareng Scooter Sesumatra) yang diselenggarakan pada 24–25 Oktober 2026 di Stadion...

Edukasi Tanggap Darurat Remaja: Sinergi RS Pertamina Prabumulih dan Universitas Binawan Gelar Pelatihan First Aid for Teenagers di SMP YPS Prabumulih

PRABUMULIH, 26 Oktober 2026– Dalam rangka implementasi ilmu Kesehatan Masyarakat serta penguatan manajemen risiko kesehatan di lingkungan sekolah, Kartika Br Ginting Head of EHC...

LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT! Deli Serdang, 26...

RILIS PERS LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!Deli Serdang, 26 Oktober...

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

 

ARTIKEL TERKAIT