Tangerang Selatan, Jurnaliswarga.id
, buntut dari Kekecewaan dari beberapa orang tua murid terhadap perlakuan yang tidak wajar dan Sewenang wenang diduga dilakukan Oknum Kepala Sekolah berlanjut dengan pelaporan terhadap sekolah ST John School Catholik BSD dengan LP Nomor : TBL/B/2719/XI / 2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2023 dengan kasus Akses Ilegal dikenakan Pasal 30 Ayat (1) Jo 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 An Pelapor Marlina Rosmawangi.Jum’at (8/12/2023)
Disaat wawancara dengan awak media , Wilman Pardamean SH selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum TRS Law Firm yang ditunjuk Marlina Rosmawangi untuk mendampingi diri nya terhadap proses hukum yang sedang dijalani di Polres Kota Tangerang Selatan menjelaskan secara gamblang apa yang sudah dilakukan pihak sekolah St John School Catholic terhadap putra nya beberapa waktu lalu patut di duga ada perintah dari Kepala Sekolah yang sudah memerintahkan guru untuk mengecek secara paksa setiap murid termasuk anak saya Kayla.
Atas hal tersebut kepala sekolah serta guru sudah dianggap melanggar hak privasi dari siswa dengan melihat secara langsung akses yang ada pada siswa terhadap peristiwa persekusi anak kelas 10
Ada upaya dari pihak Kepala Sekolah yang diduga untuk menghilangkan barang bukti berupa Video Persekusi di sekolah
Sebelum Marlina juga menyampaikan bahwa diri nya melihat hal yang sebenar nya terjadi diduga ada peristiwa pidana yang dikenakan atas pasal ilegal akses sebelum nya Marlina juga sangat mengeritik kinerja dan praktek sejumlah guru yang diduga banyak melanggar etika dan norma norma yang ada
Marlina juga meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terhadap laporan polisi yang sudah dibuat di SPKT Polres Kota Tangerang Selatan hingga bisa terungkap apa yang sebenar nya sudah terjadi terhadap putra nya