Hakim Tunggal Kabulkan Permohonan Pemohon ADW di Prapid SP3 Polres Tangsel

Kalah di Prapid, Polres Tangsel dan Summarecon Terima Konsekuensinya

TANGERANG, MGA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan permohonan pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) di sidang Pra peradilan melawan Polres Tangsel dan Summarecon Tbk.

Gugatan Prapid ADW digelar dalam 7 hari di PN Tangerang dengan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum.

Hakim tunggal telah memutuskan perkara tersebut dan mengabulkan pemohon atas adanya laporan kepolisian nomor Nomor Tbl/B/734/IV/2022/spkt/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada rabu 20 april 2022, diduga Pasal 170 KUHP
yang di SP3 kan Polres Tangsel untuk dibuka kembali.

Dalam Prapid itu, ADW meyakini Hakim tunggal dapat objectif melihat perkara yang ada. Dia menilai penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Senin, (17/10/2022) telah membuahkan hasil.

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komunitas Jeep dan Himbau Jaga Kondusifitas di Tahun Politik 2023

Kuasa hukum ADW, Jalintar Simbolon.SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kliennya ADW telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. Melalui Pra peradilan di PN Tangerang, Polres Tangsel harus membuka kembali laporan ADW yang di SP3 kan dan para oknum Summarecon Tbk yang melakukan penganiayaan hingga terjadinya tulang rusuk ADW terluka harus ditahan.

“Kita berharap kasus ini menjadi contoh dan cerminan tegaknya hukum bagi masyarakat. Summarecon Tbk meski memiliki banyak uang akan tetapi tidak dapat membeli hukum yang berkeadilan lewat PN Tangerang. Summarecon boleh membeli hukum di Polres Tangsel, tapi tidak di PN Tangerang. “Beber Jalintar.

Lebih rinci, Jalintar menyebut kliennya ADW mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada rabu 20 april 2022 lalu.

“Sejak laporan itu dibuat SPKT Polres Tangsel, klien kami tidak mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian, bahkan persoalan itu pun telah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya, namun yang didapat ADW kasus di SP3 kan. “Jelas Jalintar.

Baca Juga:  TANGKAP CEPAT KELUHAN MASYARAKAT, YONIF RAIDER 300/BJW LANGSUNG AKSI KE SASARAN

Senin kemaren kata Jalintar Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk telah memutuskan perkara ADW. Dia menyebut sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan.

“Dengan menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya (ADW) sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah. “Ucap Hakim Tunggal di Persidangan yang diserupai ucapannya oleh Jalintar.

Lanjut Jalintar, Hakim tunggal juga mengatakan kepada pihak termohon untuk mencabut SP3 dan membuka kembali untul meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHP agar diproses terhadap pelaku.

Bahkan Hakim menambahkan harus dicantumkan juga Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court. “Pingkasnya.(red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menag Harap Pesantren Adaptif dengan Tetap Jaga Nilai 2026

Situbondo (Kemenag), Jurnaliswarga.id — Pesantren diharapkan terus berkembang dan adaptif menghadapi perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan. Hal ini ditegaskan...

Menhan Hadiri Pengarahan Presiden KPPD Magelang, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Magelang, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi...

PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci 2026

Jakarta (Kemenhaj), Jurnaliswarga,id — Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026). Keberangkatan ini menandai rampungnya pengiriman petugas...

Pemkot Bogor Dorong Penataan Perlintasan KA, Dedie A. Rachim Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan infrastruktur transportasi, khususnya pada perlintasan kereta api sebidang. Hal ini dibahas dalam pertemuan...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Kuala Kurun, Jurnaliswarga.id – Sebagai wujud komitmen dan sinergi bersama seluruh elemen di Kabupaten Gunung Mas, baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, maupun pihak terkait...

 

ARTIKEL TERKAIT