Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru

HUMPROPUB, MGA – DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna, Selasa (18/10). Dua Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sehingga ia berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang setelah rapat paripurna.

“Perda keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus apresiasi terhadap prestasi olahraga. Sementara itu, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang.

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan perda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga:  Deden Setiawan, S.H Beri Bantuan Hukum Gratis Korban Pemerkosaan

“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” terangnya.

Poin penting didalam Raperda ini, dijelaskan oleh Endah terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet. DIsamping, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike jadi semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Baca Juga:  Danrem 061/Sk Jenguk Istri Prajurit Yang Sakit Untuk Berikan Dukungan Moril

Lebih lanjut, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini. Diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Upacara Hari Kesaktian Pancasila dipimpin Bupati Kolaka. Informasi ini tercantum dalam item berita dari situs kolakakab.go.id.Upacara Hari Kesaktian PancasilaJudul berita menyebut Bupati Kolaka memimpin upacara tersebut dan mengajak masyarakat memperkuat persatuan. Informa

Potensi Asap di Kolaka, Warga Diminta Waspadai Udara

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - BMKG memperingatkan potensi asap di Kolaka dan meminta warga mewaspadai penurunan kualitas udara.Asap di Kolaka dan Kewaspadaan WargaInformasi tersebut tercantum dalam judul berita pada portal Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2026. Sumber RSS

Diskominfo Excellence September 2026 di Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Diskominfo Excellence September 2026 menjadi judul informasi yang dimuat pada Senin, 5 Oktober 2026.Judul lengkap pada tautan sumber memuat apresiasi untuk ASN yang berdiplin dan berkinerja. RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai bentuk apresiasi, penerima, tempat,

Gubernur Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Talawang

TALAWANG, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran kembali turun langsung menemui masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus menyalurkan bantuan pangan.Bantuan Pangan dan Bantuan LainnyaDalam k

Gubernur Agustiar Pastikan Bangunan Sekolah Cempaga Dibangun

SAMPIT, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran meninjau langsung kondisi SMAN 1 Cempaga yang mengalami musibah kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 28, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bangunan

 

ARTIKEL TERKAIT