Deden Setiawan, S.H Beri Bantuan Hukum Gratis Korban Pemerkosaan

Cibinong, (JW) – Pengacara Muda Deden Setiawan, S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban pemerkosaan yaitu seorang perempuan difabel dari keluarga kurang mampu, dengan menandatangani surat kuasa di rumah korban, Senin (21/2/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022, dimana ada tiga orang pengamen jalanan yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seorang perempuan difabel di sebuah gorong-gorong. Atas kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua meminta pelaku ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya.

Kepada awak media pengacara muda Deden Setiawan, S.H menyampaikan, seorang perempuan difabel sebagai korban kekerasan sex maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Baca Juga:  Danramil 07/Unaaha Hadiri Sosialisasi Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan

Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.

Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Tinjau Karya Bakti Latihan YTP Yonif R 641/Bru

“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.

“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar, korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya, terutama ketika proses hukum berlangsung. Namun bersamaan dengan hal tersebut, korban perlu mendapat perhatian dan bantuan hukum secara khusus,” tutupnya.

Reporter : Suyatno

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kabupaten Puncak: Guest House Diresmikan, Kantor Dibangun

PAPUA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Kabupaten Puncak mencatat agenda pembangunan pemerintahan setelah Gubernur Nawipa meresmikan Guest House Elvis Tabuni dan memulai pembangunan kantor pemerintahan.Informasi tersebut tercantum dalam artikel pada situs papuatengahprov.go.id. Judul artikel menyebut peres

Wagub Nyanyang Salurkan Bantuan Sembako di Jumat Berkah

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Wakil Gubernur Nyanyang menyalurkan bantuan sembako kepada kaum dhuafa dalam kegiatan Jumat Berkah pada 16 Oktober 2026.Kegiatan tersebut tercantum dalam daftar berita Pemprov Kepri dengan judul yang menyebut penyaluran bantuan sembako kepada kaum dhuafa di kegiata

Donasi Rp334,4 Juta untuk Gempa NTT dan Palestina

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Sejumlah BAZNAS di Banten menyerahkan donasi Rp334,4 juta untuk gempa di NTT dan Palestina dalam Rakornas BAZNAS 2026.Donasi Gempa NTT dari BAZNAS BantenItem RSS menyebut bahwa sejumlah BAZNAS di Banten menyerahkan donasi tersebut.Donasi itu bernilai Rp334,4 juta dan dituj

Pemkab Bogor Perkuat Pembinaan ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Pemkab Bogor terus memperkuat pembinaan ASN melalui peningkatan disiplin dan penguatan ketahanan keluarga atas arahan Bupati Bogor.Pembinaan ASN melalui disiplin dan ketahanan keluargaUpaya tersebut menjadi bagian dari pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupate

Pembangunan GOM Bogor Barat Lampaui Target, Deviasi Positif 3 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pembangunan GOM Bogor Barat dilaporkan melampaui target dengan deviasi positif 3 persen.GOM Bogor Barat Lampaui TargetInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026.RSS tidak memuat rincian mengenai nilai targe

 

ARTIKEL TERKAIT