Deden Setiawan, S.H Beri Bantuan Hukum Gratis Korban Pemerkosaan

Cibinong, (JW) – Pengacara Muda Deden Setiawan, S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban pemerkosaan yaitu seorang perempuan difabel dari keluarga kurang mampu, dengan menandatangani surat kuasa di rumah korban, Senin (21/2/2022).

Peristiwa yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022, dimana ada tiga orang pengamen jalanan yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seorang perempuan difabel di sebuah gorong-gorong. Atas kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua meminta pelaku ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya.

Kepada awak media pengacara muda Deden Setiawan, S.H menyampaikan, seorang perempuan difabel sebagai korban kekerasan sex maupun bentuk kejahatan lainnya sedang marak sekarang ini, terdapat sejumlah kasus korban perempuan Difabel, fakta ini mengkonfirmasi betapa kerentanan perempuan sebagai korban masih menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPR RI Dr.(H C) Puan Maharani Sebut Nakes Hingga Tim Thomas Cup Pahlawan Era Kemajuan

Rendahnya akses pengetahuan, akses mendapat keadilan, exklusi social baik di level keluarga maupun yang lebih luas menjadikan perempuan difabel menjadi subyek yang tidak berdaya dan tak jarang menjadikan posisi yang lebih lemah sebagai korban paling banyak menjadi korban.

Dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan Deden Setiawan, S.H seorang pengacara muda dengan ketulusan hatinya memberikan pendampingan hukum dengan gratis untuk mencari dan mendapatkan keadilan sekaligus mendorong pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menangkap dan mengadili pelaku pemerkosaan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga:  Gelar Jum'at Bersih, Anggota Koramil Wawotobi Laksanakan Pembersihan Pangkalan

“Pemerintah sebagai representasi Negara wajib mewujudkan pemenuhan hak sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, Amandemen UUD 1945 dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Negaranya tanpa diskriminasi” tegasnya.

“Saya tergerak untuk ikut bagian dalam pendampingan klien saya yg bernama elsa… Gratis tanpa dibayar, korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya, terutama ketika proses hukum berlangsung. Namun bersamaan dengan hal tersebut, korban perlu mendapat perhatian dan bantuan hukum secara khusus,” tutupnya.

Reporter : Suyatno

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Rudy Dorong Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Publik Apresiasi Langkah Hijau Pemkab Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat komitmen menjaga lingkungan hidup melalui gerakan pengurangan sampah plastik...

Rudy Susmanto Pastikan 203 Petugas Kawal Kesehatan Hewan Kurban di 1.339 Titik Pemotongan Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha...

Korban Jari Putus Tagih Keadilan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Bogor 2026

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan ujung jari kelingking di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi...

Wamen Nezar Patria Ingatkan Bahaya “Penjajahan Algoritma”, Generasi Muda Diminta Kuasai Teknologi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengingatkan generasi muda Indonesia untuk waspada terhadap ancaman baru di era digital berupa “penjajahan...

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Cek Koordinat Lahan KT CAL, Sengketa dengan PT GAM Memanas 2026

BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum...

 

ARTIKEL TERKAIT