Kapolsek Sopai Hadiri Kegiatan Sidang Adat Terkait Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik Di Lembang Nonongan Selatan

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Wujud Polri selalu hadir disetiap permasalahan Masyarakat, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane bersama Personel menghadiri Sidang Adat terkait Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Sdra. ID dan Sdra. TT terhadap Sdra. PD di Aula Kantor Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (03/11/2022).

Kehadiran Kapolsek Sopai bersama Personelnya didasari dengan diterimanya Undangan Penyelesaian Perkara dari Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai Kab. Toraja Utara, Nomor : 63/LNS/S/2022, Tanggal 31 Oktober 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Lembang Nonongan Selatan, Pihak Lembaga Adat Pendamai Nonongan Selatan, Kepala Dusun, Pihak Pelapor (Sdra. PD), Pihak Terlapor (Sdra. ID dan Sdra. TT), Keluarga Kedua Belah Pihak serta Staf Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Damaikan Warga Yang Tengah Berperkara, Polsek Sanggalangi Terapkan Upaya Restorative Justice

Permasalahan tersebut terjadi saat Sdra. ID dan Sdra. TT mengatakan kepada Sdra. PD mengenai suatu hal yang tidak benar tentang dirinya hingga membuat Pihak Pelapor tidak menerima perkataan tersebut dan melaporkannya ke Pihak Aparat Lembang untuk dibicarakan dalam Lembaga Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Kedua Belah Pihak agar menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kepala Dingin dan mengikuti Aturan Musyawarah yang sudah disepakati di Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Palopo Bersama Pengurus Bhayangkari Cabang Palopo Melaksanakan Giat Baksos Dengan Menyasar Tiga Tempat Di Wilayah Hukumnya

Adapun hasil dari Sidang Adat tersebut yaitu Kedua Terlapor menyadari Kesalahannya, selanjutnya dikenakan Sanksi Adat berupa kedua Terlapor harus Meminta Maaf secara Tertulis kepada Pihak Pelapor, Masing-masing Terlapor harus Memotong 1 Ekor babi dan 1 Ekor Ayam Jantan berwana Hitam, serta Kedua Terlapor harus melaksanakan Ibadah di Tongkonan Nonongan Selatan pada Sabtu (19/11/2022) Pukul 11.00 Wita dengan dihadiri oleh Kedua Belah Pihak, Keluarga Kedua Belah Pihak serta Pemerintah Setempat.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri Brian Dorong PTS Cetak SDM Unggul Indonesia Emas 2045

BANDUNG, Jurnaliswarga.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju...

Presiden Prabowo Percepat Pendidikan Bermutu 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat Indonesia terus menunjukkan hasil nyata. Melalui berbagai program...

Menteri Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diberlakukan pada sektor minyak dan gas...

Gubernur DKI Dorong Aksi Hijau, Emisi Berkurang 60 Ton CO2e

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan kembali membuahkan hasil positif. Melalui Aksi Hemat Energi dan Pengurangan...

JAKIM 2026 Diikuti 45.500 Pelari, Rano Karno Banggakan Jakarta

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kesuksesan penyelenggaraan BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026 semakin mengukuhkan posisi Jakarta sebagai destinasi sport tourism berkelas dunia. Ajang lari internasional...

 

ARTIKEL TERKAIT