Kapolsek Sopai Hadiri Kegiatan Sidang Adat Terkait Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik Di Lembang Nonongan Selatan

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Wujud Polri selalu hadir disetiap permasalahan Masyarakat, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane bersama Personel menghadiri Sidang Adat terkait Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Sdra. ID dan Sdra. TT terhadap Sdra. PD di Aula Kantor Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (03/11/2022).

Kehadiran Kapolsek Sopai bersama Personelnya didasari dengan diterimanya Undangan Penyelesaian Perkara dari Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai Kab. Toraja Utara, Nomor : 63/LNS/S/2022, Tanggal 31 Oktober 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Lembang Nonongan Selatan, Pihak Lembaga Adat Pendamai Nonongan Selatan, Kepala Dusun, Pihak Pelapor (Sdra. PD), Pihak Terlapor (Sdra. ID dan Sdra. TT), Keluarga Kedua Belah Pihak serta Staf Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Angka Kasus Konfirmasi Covid-19 Terus Alami Penurunan Per November 2021

Permasalahan tersebut terjadi saat Sdra. ID dan Sdra. TT mengatakan kepada Sdra. PD mengenai suatu hal yang tidak benar tentang dirinya hingga membuat Pihak Pelapor tidak menerima perkataan tersebut dan melaporkannya ke Pihak Aparat Lembang untuk dibicarakan dalam Lembaga Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Kedua Belah Pihak agar menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kepala Dingin dan mengikuti Aturan Musyawarah yang sudah disepakati di Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Komsos Yonif Raider 300 dengan Pengurus Yayasan Bina Akhlak Ponpes Rehabilitasi Korban NAPZA dan Kelainan Perilaku

Adapun hasil dari Sidang Adat tersebut yaitu Kedua Terlapor menyadari Kesalahannya, selanjutnya dikenakan Sanksi Adat berupa kedua Terlapor harus Meminta Maaf secara Tertulis kepada Pihak Pelapor, Masing-masing Terlapor harus Memotong 1 Ekor babi dan 1 Ekor Ayam Jantan berwana Hitam, serta Kedua Terlapor harus melaksanakan Ibadah di Tongkonan Nonongan Selatan pada Sabtu (19/11/2022) Pukul 11.00 Wita dengan dihadiri oleh Kedua Belah Pihak, Keluarga Kedua Belah Pihak serta Pemerintah Setempat.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT