Home / Kepolisian

Jumat, 4 November 2022 - 21:56 WIB

Kapolsek Sopai Hadiri Kegiatan Sidang Adat Terkait Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik Di Lembang Nonongan Selatan

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Wujud Polri selalu hadir disetiap permasalahan Masyarakat, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane bersama Personel menghadiri Sidang Adat terkait Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Sdra. ID dan Sdra. TT terhadap Sdra. PD di Aula Kantor Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (03/11/2022).

Kehadiran Kapolsek Sopai bersama Personelnya didasari dengan diterimanya Undangan Penyelesaian Perkara dari Lembang Nonongan Selatan, Kec. Sopai Kab. Toraja Utara, Nomor : 63/LNS/S/2022, Tanggal 31 Oktober 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Lembang Nonongan Selatan, Pihak Lembaga Adat Pendamai Nonongan Selatan, Kepala Dusun, Pihak Pelapor (Sdra. PD), Pihak Terlapor (Sdra. ID dan Sdra. TT), Keluarga Kedua Belah Pihak serta Staf Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Sa’dan Diringkus Oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara

Permasalahan tersebut terjadi saat Sdra. ID dan Sdra. TT mengatakan kepada Sdra. PD mengenai suatu hal yang tidak benar tentang dirinya hingga membuat Pihak Pelapor tidak menerima perkataan tersebut dan melaporkannya ke Pihak Aparat Lembang untuk dibicarakan dalam Lembaga Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sopai Iptu Mathius Pabane memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Kedua Belah Pihak agar menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kepala Dingin dan mengikuti Aturan Musyawarah yang sudah disepakati di Lembang Nonongan Selatan.

Baca Juga:  Cegah Wabah PMK, TNI-POLRI Tetap Intens Di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu

Adapun hasil dari Sidang Adat tersebut yaitu Kedua Terlapor menyadari Kesalahannya, selanjutnya dikenakan Sanksi Adat berupa kedua Terlapor harus Meminta Maaf secara Tertulis kepada Pihak Pelapor, Masing-masing Terlapor harus Memotong 1 Ekor babi dan 1 Ekor Ayam Jantan berwana Hitam, serta Kedua Terlapor harus melaksanakan Ibadah di Tongkonan Nonongan Selatan pada Sabtu (19/11/2022) Pukul 11.00 Wita dengan dihadiri oleh Kedua Belah Pihak, Keluarga Kedua Belah Pihak serta Pemerintah Setempat.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Ketua Bhayangkari Cabang Toraja Utara Gelar Kunker Ke Seluruh Ranting Polsek Jajaran

Kepolisian

Usai Aksi Unras Tolak Kenaikan BBM, Personil Polres Palopo Bersihkan Sisa-Sisa Pembakaran Ban Di Jalan

Kepolisian

Berkas Dinyatakan Lengkap (P21), Ketiga Orang Tersangka (Tahap II) Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Diserahkan Kepada JPU Di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel

Kepolisian

Sebagai Bentuk Dukungan Moril, Kapolres Palopo Besuk Anggotanya Yang Sakit

Kepolisian

Giat Jum’at Curhat Polsek Laonti Bersama Warga Desa Tambolosu

Kepolisian

Polres Toraja Utara Terima Tim Supervisi Bid Propam Polda Sulsel Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Hukum

Polda Sultra Melaksanakan Gelar Operasional Tahun 2023 Guna Evaluasi Pencapaian Dan Hasil Satker Serta Satwil Jajaran Selama Setahun

Kepolisian

Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Selama 14 Hari
Lewat ke baris perkakas