FR (40) Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | Palopo – Tak ada tobatnya FR (40) Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel). Bagaimana tidak, Residivis Kasus Narkotika itu kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Rumahnya, Sabtu (05/11/2022).

Dia diamankan lantaran sering melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Bulan Juli 2022 lalu atas Kasus serupa.

Penangkapan itu bermula saat Aparat Kepolisian mendapatkan Laporan dari Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari Pelaku. Satuan Anti Zat Psikotropika itu lalu melakukan Penyelidikan terhadap FR.

Betul saja, dalam Penyelidikan, Polisi memastikan Pelaku masih terlibat dalam Bisnis Haram itu. Mereka lalu melakukan Penangkapan terhadap FR di Kediamannya. Polisi juga Menggeledah Rumah FR.

Baca Juga:  Polres Konsel Menambah Satu Kantor Polsubsektor, Kapolres : Personil Harus Bersinergi Dengan Instansi Terkait Dan Masyarakat

Dalam Penggeledahan itu, Polres Palopo mendapatkan 5 (Lima) Sachet Plastik Kristal Bening diduga Sabu. Tak hanya itu, Petugas juga mendapatkan 1 (Satu) Sendok Sabu, 12 (Dua Belas) Sachet Plastik Kosong Ukuran Kecil, 2 (Dua) Sachet Palstik Ukuran Sedang dan Uang Tunai Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Modus Pelaku ialah Sabu disimpan Pelaku di Rumah Kosong dekat Rumahnya. Dia menyelipkan Barang Haram itu di Gabus Kursi. Sabu itu tersimpan di dalam Tas berwarna Pink. Dalam Tas itu juga ditemukan sejumlah Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu,” Kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng.

Baca Juga:  Kuras Uang ATM Teman Jutaan Rupiah, Pelaku Ditangkap Satuan Reskrim Polres Torut

“Menurut pengakuan Pelaku, Barang Haram itu Dia dapatkan dari Seseorang di Makassar,” Sambungnya.

Atas perbuatannya, Terduga Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 Tahun.

“Saat ini FR beserta Barang Buktinya telah Kami amankan di Mapolres Palopo,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT