FR (40) Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | Palopo – Tak ada tobatnya FR (40) Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel). Bagaimana tidak, Residivis Kasus Narkotika itu kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Rumahnya, Sabtu (05/11/2022).

Dia diamankan lantaran sering melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Bulan Juli 2022 lalu atas Kasus serupa.

Penangkapan itu bermula saat Aparat Kepolisian mendapatkan Laporan dari Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari Pelaku. Satuan Anti Zat Psikotropika itu lalu melakukan Penyelidikan terhadap FR.

Betul saja, dalam Penyelidikan, Polisi memastikan Pelaku masih terlibat dalam Bisnis Haram itu. Mereka lalu melakukan Penangkapan terhadap FR di Kediamannya. Polisi juga Menggeledah Rumah FR.

Baca Juga:  Kapolsek Basala Polres Konsel IPTU Askar, S.H Melaksanakan Giat Jum'at Curhat Dan Ngopi Bareng Warga Masyarakat Kecamatan Basala

Dalam Penggeledahan itu, Polres Palopo mendapatkan 5 (Lima) Sachet Plastik Kristal Bening diduga Sabu. Tak hanya itu, Petugas juga mendapatkan 1 (Satu) Sendok Sabu, 12 (Dua Belas) Sachet Plastik Kosong Ukuran Kecil, 2 (Dua) Sachet Palstik Ukuran Sedang dan Uang Tunai Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Modus Pelaku ialah Sabu disimpan Pelaku di Rumah Kosong dekat Rumahnya. Dia menyelipkan Barang Haram itu di Gabus Kursi. Sabu itu tersimpan di dalam Tas berwarna Pink. Dalam Tas itu juga ditemukan sejumlah Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu,” Kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng.

Baca Juga:  Dadang Siap Maju Di Pilkades Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga

“Menurut pengakuan Pelaku, Barang Haram itu Dia dapatkan dari Seseorang di Makassar,” Sambungnya.

Atas perbuatannya, Terduga Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 Tahun.

“Saat ini FR beserta Barang Buktinya telah Kami amankan di Mapolres Palopo,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT