FR (40) Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | Palopo – Tak ada tobatnya FR (40) Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel). Bagaimana tidak, Residivis Kasus Narkotika itu kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Rumahnya, Sabtu (05/11/2022).

Dia diamankan lantaran sering melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Bulan Juli 2022 lalu atas Kasus serupa.

Penangkapan itu bermula saat Aparat Kepolisian mendapatkan Laporan dari Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari Pelaku. Satuan Anti Zat Psikotropika itu lalu melakukan Penyelidikan terhadap FR.

Betul saja, dalam Penyelidikan, Polisi memastikan Pelaku masih terlibat dalam Bisnis Haram itu. Mereka lalu melakukan Penangkapan terhadap FR di Kediamannya. Polisi juga Menggeledah Rumah FR.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Lainea Polres Konsel Polda Sultra AIPDA Hartono Melaksanakan Giat Problem Solving Di Mako Polsek Lainea

Dalam Penggeledahan itu, Polres Palopo mendapatkan 5 (Lima) Sachet Plastik Kristal Bening diduga Sabu. Tak hanya itu, Petugas juga mendapatkan 1 (Satu) Sendok Sabu, 12 (Dua Belas) Sachet Plastik Kosong Ukuran Kecil, 2 (Dua) Sachet Palstik Ukuran Sedang dan Uang Tunai Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Modus Pelaku ialah Sabu disimpan Pelaku di Rumah Kosong dekat Rumahnya. Dia menyelipkan Barang Haram itu di Gabus Kursi. Sabu itu tersimpan di dalam Tas berwarna Pink. Dalam Tas itu juga ditemukan sejumlah Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu,” Kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopimda Jelang Natal Dan Tahun Baru

“Menurut pengakuan Pelaku, Barang Haram itu Dia dapatkan dari Seseorang di Makassar,” Sambungnya.

Atas perbuatannya, Terduga Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 Tahun.

“Saat ini FR beserta Barang Buktinya telah Kami amankan di Mapolres Palopo,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT