Kang Tebe Sukendar Meminta Perhatian Serius Kapolda Sumbar Terhadap Kematian TF Yang Masih Misterius

Jakarta, (MGA) – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolda Sumatra Barat yang baru Irjen Pol Drs Suharyono dapat Memberi Perhatian khusus terhadap Kematian TF Yang sampai sekarang Masih dianggap misterius, dan Menjadikan Perbincangan sehari hari dikalangan Masyarakat Sumatra Barat. Selasa (15 November 2022)

Kang Tebe Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI ,dalam Menyikapi adanya aduan dari Hendra Warman, SH., selaku praktisi hukum, yang dalam hal ini mewakili masyarakat untuk mencari keadilan khususnya di wilayah Payakumbuh Sumatera Barat yang melaporkan kepada Kang Tebe Sukendar adanya kejanggalan dalam meninggal nya TF, direncanakan dalam waktu dekat Kang Tebe Sukendar akan melakukan kunjungan ke Polda Sumatra Barat dalam rangka bertemu dengan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Drs Suharyono terkait menindak lanjuti aduan masyarakat terhadap masih misteri nya kematian TF yang tentu nya perlu diatensi dan mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Sumbar sehingga semua pihak yang ada disumatra barat dan masyarakat juga mengetahui wajah hukum yang sebenarnya.

Kang Tebe Sukendar juga menyampaikan masalah kematian TF ini sudah terjadi agak cukup lama di mulai dari awal tahun 2021 sampai dengan November 2022 belum juga ada perhatian yang sangat serius dari Kepolisian Daerah Sumatra Barat terhadap tindak lanjut permohonan autopsi dari pihak keluarga TF yang beberapa waktu lalu meminta Kepolisian Payakumbuh untuk menindaklanjuti adanya kasus pembunuhan terhadap putri nya patut diduga kematian TF bukan karena disebabkan adanya kasus kecelakaan lalu lintas namun diduga ada dibunuh

Baca Juga:  Kegiatan Kerja Bakti, Babinsa 1417-08/Mandonga Sertu Firman Syah Bersama Warga Bersihkan Bahu Jalan

Atas dasar itu Kang Tebe Sukendar selaku Ketum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono segera memberikan perhatian serius dan mengirimkan tim khusus ke Polres Payakumbuh Sumatra Barat untuk meminta laporan dari penyidik serta para pihak yang ada keterkaitan dalam penanganan kasus meninggal nya TF sehingga masyarakat dipayakumbuh bisa mengetahui kebenaran dari kejadian yang sebenar nya terjadi

Dan Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan:
– Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
– Pasal 28D : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hendra Warman.SH.MH memaparkan perihal perkara hukum yang sedang ditanganinya, yakni terkait kasus Kematian “TF”, usia 20 tahun”, yang terindikasi meninggal dengan tidak wajar, tepatnya pada hari Senin, 15 Februari 2021, pukul 02.00 WIB di Rumah Sakit Umum Adnan WD Kota Payakumbuh. Ia juga sampaikan, bahwa kematian TF masih penuh misteri dan janggal. Sementara, penanganan perkara atau ‘implementasi hukum’ nya di Polres Payakumbuh pun dinilai/dirasa sangat PREMATUR, atau terkesan terburu-buru. Hal ini tentu saja menimbulkan kontradiktif dan gejolak di masyarakat.

Bagaimana tidak? Kasus hukum yang menimpa TF seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP, yaitu:
-1. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dan atau
-2. Pembunuhan yang direncanakan

Baca Juga:  Banyak Polantas Lakukan Pungli di Jalan Tol, Ketua BPI KPNPA RI Soroti Penindakan Polri Yang Kurang Tegas 2024

Akan tetapi diimplementasikan di BAP dan Dakwaan Jaksa “hanya” diterapkan Pasal yang sangat simple, yaitu yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dengan menerapkan Pasal: /Putusan No.32/Pid.Sus/2021/PN Pyh. Dan kini, Terdakwa inisial RO telah Berkeliaran/Bebas, ucapnya.

Fakta/Realitas dan Koneksitas Pelaku dengan Korban Secara Psikologis

– Kronologis Perkara: Obyektif dan Didukung Fakta dari Sebab dan Akibat –

-1. Bahwa antara Korban TF dan Pelaku RO ada hubungan Jalinan Asmara

– Bahwa sebelum terjadinya insiden, orangtua/ibu almarhumah TF mendapatkan Pap Test Pack (suatu alat) pengetes kehamilan di lemari Almh TF. Dan seketika itu, ibu Almh TF, yang pada intinya mempertanyakan fungsi alat tersebut dan apa hubungannya dengan Korban (TF).

– Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, ternyata ibu Korban TF mendapatkan chating WhatsApp (WA) dari Pelaku (RO) yang isinya adalah berupa bantahan kalau telah terjadinya hubungan Sex, yang menyebabkan TF Hamil

– Jadi sangat jelas, apa penyebab konflik antara Korban (TF) dengan Pelaku (RO), dengan durasi waktu terhitung dari 27 Januari 2021, dan penjemputan tengah malam sampai dengan meninggalnya Korban (TF) hanya sebatas 7 (tujuh) hari.

– Adanya perkelahian di Kampung Subarang Batuang dengan disaksikan oleh Tukang Becak dan disampaikan ke masyarakat sekitar

– Adanya Alat Bukti berupa chating WhatsApp (WA) ya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wali Kota Bogor Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat 2026

TANGIER, MAROKO, JURNALISWARGA.ID – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengusulkan agar pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya,...

Komdigi Perkuat Perlindungan Anak, 4,7 Juta Akun Dinonaktifkan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun...

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Dua Perbup Baru 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan...

Bupati Bogor Perkuat Desa Bersinar untuk Perangi Narkoba 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika....

Bupati Bogor Tegaskan Persikabo Kembali Jadi Milik Masyarakat 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan Persikabo sebagai klub kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut disampaikan saat melakukan audiensi...

 

ARTIKEL TERKAIT