Gelapkan Dana BPNT, 2 Pelaku Di Proses Hukum Oleh Sat Reskrim Polres Konsel

Jurnaliswarga.id | KONSEL – “2 (dua) Terduga Pelaku Penipuan inisial MIS (38) dan SY (41), saat ini dalam proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) – Unit Reskrim Polsek Palangga dan sudah Tahap 1, tinggal menunggu Hasil dari Pemeriksaan Berkas oleh JPU,” Tukas Kasat Reskrim Iptu Tandirerung, STK, SIK.

MIS (38) Terduga Pelaku yang ditangkap Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Konsel pada 08 September 2022, lantaran melakukan Penggelapan Dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebanyak Rp. 42.170.000 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 silam, kini dalam proses Penyidikan.

Baca Juga:  5 Orang Personil Sat Lantas Polres Lutim Terima Penghargaan, Kapolres : Penghargaan Ini Dapat Memberikan Motivasi Kepada Anggota Lain Dalam Melaksanakan Tugas Sehari-hari

Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa , Penggelapan Dana Bantuan tersebut terkuak, saat para Korban asal Desa Aosole, Kec. Palangga, Kab. Konsel yang Terdaftar dalam Penerima Dana BPNT tidak pernah menerima Bantuan, sedangkan Informasi yang didapat oleh para Korban bahwa Bantuan Dana tersebut telah Cair sejak 2019 silam.

“Para Korban mencurigai Adanya hal Aneh tentang Dana Bantuan BPNT, karena sejak 2019 Mereka tidak menerima, kemudian Korban mendapatkan Informasi bahwa Dana Bantuan telah Cair, selanjutnya Korban menanyakan kepada Pengurusnya dan ternyata betul Dana Bantuan tersebut telah digunakan oleh Terduga Pelaku MIS,” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  <em>Personel Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Guru Matematika Di Perbatasan</em>

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, dari Hasil Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku MIS, didapati 1(satu) Pelaku berinisial SY (41), Perempuan asal Kab. Konawe dan kepada Kedua Terduga Pelaku yakni MIS (38) serta SY (41) dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT! Deli Serdang, 26...

RILIS PERS LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!Deli Serdang, 26 Oktober...

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Persatuan dalam Hasupa Hasundau

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).Pertemuan hasupa hasundau itu melibatkan tokoh lintas agama serta tokoh masyarakat di Kalimantan Tengah.Dalam pertemuan

Satu Komando! BPI KPNPA RI Gerakkan Jajaran di 32 Provinsi, Dukung Kapolri Suyudi Ario Seto Wujudkan Polri yang Dicintai Masyarakat

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Barisan Komando Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menggerakkan seluruh jajaran di 32...

 

ARTIKEL TERKAIT