Gelapkan Dana BPNT, 2 Pelaku Di Proses Hukum Oleh Sat Reskrim Polres Konsel

Jurnaliswarga.id | KONSEL – “2 (dua) Terduga Pelaku Penipuan inisial MIS (38) dan SY (41), saat ini dalam proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) – Unit Reskrim Polsek Palangga dan sudah Tahap 1, tinggal menunggu Hasil dari Pemeriksaan Berkas oleh JPU,” Tukas Kasat Reskrim Iptu Tandirerung, STK, SIK.

MIS (38) Terduga Pelaku yang ditangkap Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Konsel pada 08 September 2022, lantaran melakukan Penggelapan Dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebanyak Rp. 42.170.000 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 silam, kini dalam proses Penyidikan.

Baca Juga:  Polres Konawe Giat Penanaman Pohon Dengan Tema : "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" Secara Serentak

Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa , Penggelapan Dana Bantuan tersebut terkuak, saat para Korban asal Desa Aosole, Kec. Palangga, Kab. Konsel yang Terdaftar dalam Penerima Dana BPNT tidak pernah menerima Bantuan, sedangkan Informasi yang didapat oleh para Korban bahwa Bantuan Dana tersebut telah Cair sejak 2019 silam.

“Para Korban mencurigai Adanya hal Aneh tentang Dana Bantuan BPNT, karena sejak 2019 Mereka tidak menerima, kemudian Korban mendapatkan Informasi bahwa Dana Bantuan telah Cair, selanjutnya Korban menanyakan kepada Pengurusnya dan ternyata betul Dana Bantuan tersebut telah digunakan oleh Terduga Pelaku MIS,” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dalam Rangka Silaturahmi Dan Berikan Pesan Kamtibmas, Polres Palopo Syafari Subuh Di Mushalla Al-Hijrah Kota Palopo

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, dari Hasil Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku MIS, didapati 1(satu) Pelaku berinisial SY (41), Perempuan asal Kab. Konawe dan kepada Kedua Terduga Pelaku yakni MIS (38) serta SY (41) dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT