
Jurnaliswarga.id | KONSEL – “2 (dua) Terduga Pelaku Penipuan inisial MIS (38) dan SY (41), saat ini dalam proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) – Unit Reskrim Polsek Palangga dan sudah Tahap 1, tinggal menunggu Hasil dari Pemeriksaan Berkas oleh JPU,” Tukas Kasat Reskrim Iptu Tandirerung, STK, SIK.
MIS (38) Terduga Pelaku yang ditangkap Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Konsel pada 08 September 2022, lantaran melakukan Penggelapan Dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebanyak Rp. 42.170.000 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 silam, kini dalam proses Penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa , Penggelapan Dana Bantuan tersebut terkuak, saat para Korban asal Desa Aosole, Kec. Palangga, Kab. Konsel yang Terdaftar dalam Penerima Dana BPNT tidak pernah menerima Bantuan, sedangkan Informasi yang didapat oleh para Korban bahwa Bantuan Dana tersebut telah Cair sejak 2019 silam.
“Para Korban mencurigai Adanya hal Aneh tentang Dana Bantuan BPNT, karena sejak 2019 Mereka tidak menerima, kemudian Korban mendapatkan Informasi bahwa Dana Bantuan telah Cair, selanjutnya Korban menanyakan kepada Pengurusnya dan ternyata betul Dana Bantuan tersebut telah digunakan oleh Terduga Pelaku MIS,” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa, dari Hasil Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku MIS, didapati 1(satu) Pelaku berinisial SY (41), Perempuan asal Kab. Konawe dan kepada Kedua Terduga Pelaku yakni MIS (38) serta SY (41) dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Konsel.
