Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman bertempat di Desa Lalonggasu, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian tersebut dilaporkan Oleh Pelapor (Korban) bernama OS, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Desa Lalowatu, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel, Prov. Sultra, pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wita.
Identitas Terduga Pelaku (Terlapor) berinisial HN, Umur 52, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Lalonggasu, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sultra.
Adapun Identitas Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Nama Sapaudin, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Desa Lalowatu, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel Prov. Sultra.
2. Nama Rusmin, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Desa Lalowatu, Kec. Tinanggea Kab. Konsel, Prov. Sultra.
Kronologis Kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman dimana Korban (Pelapor) hendak melihat Sapinya dalam Ranch, lalu bertemu dengan Saksi Sapaudin menyampaikan bahwa ada yang melarang lewat Jalan tersebut (Terduga Pelaku/Terlapor).
Kemudian Korban (Pelapor) mengatakan “Lapor saja sama Pak Desa, biar Dia urus”, akan tetapi Terduga Pelaku (Telapor) datang dan Mengancam Korban (Pelapor) dengan Menghunuskan sebilah Parang dan Mengayungkannya kearah Korban (Pelapor) akan tetapi Saksi Sapaudin menghentikan niat Terduga Pelaku (Terlapor) dan Menyuruh Korban (Pelapor) untuk masuk kedalam Ranch.
Atas Kejadian yang dialaminya tersebut Korban (Pelapor) mengalami Luka tergores pada bagian belakang Punggung dan langsung melapor ke Kantor Polsek Tinanggea guna proses lebih lanjut.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Konsel.
