Satreskrim Polres Bogor Berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bogor, (MGA) – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan kasus itu terbongkar pd saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” Ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

Baca Juga:  Calon Jamaah Umroh Al Hazmi adakan Manasik Haji & Umroh

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

Baca Juga:  Jemaat Ahmadiyah Cabang Cibinong Meriahkan Penutupan Jalsa Salana:" Menjalin Persaudaraan Internasional" 2023

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Bogor

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

RS Pertamina Prabumulih Hadir di KBSS Sumatra 2026, Siagakan Layanan Medis di Stadion Talang Jimar

PRABUMULIH — RS Pertamina Prabumulih turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran kegiatan KBSS (Kumpul Bareng Scooter Sesumatra) yang diselenggarakan pada 24–25 Oktober 2026 di Stadion...

Edukasi Tanggap Darurat Remaja: Sinergi RS Pertamina Prabumulih dan Universitas Binawan Gelar Pelatihan First Aid for Teenagers di SMP YPS Prabumulih

PRABUMULIH, 26 Oktober 2026– Dalam rangka implementasi ilmu Kesehatan Masyarakat serta penguatan manajemen risiko kesehatan di lingkungan sekolah, Kartika Br Ginting Head of EHC...

LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT! Deli Serdang, 26...

RILIS PERS LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!Deli Serdang, 26 Oktober...

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

 

ARTIKEL TERKAIT