BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Keberadaan dan tata kelola lahan Pasar Cikema Cibinong, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa operasional pasar tersebut terindikasi kuat mengandung unsur malpraktek dan maladministrasi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Rizwan, jika ditinjau dari asas kelayakan dan kepatutan, kondisi fisik serta infrastruktur Pasar Cikema saat ini sudah sangat uzur dan jauh dari kata nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata dari ketidakmampuan manajemen dalam mengelola lingkungan tempat usaha publik.
“Kami melihat ada ketidakberesan yang kasat mata.
Hasil diskusi kami dengan pihak manajemen PT JAP pun menunjukkan indikasi kuat tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan tersebut,” ujar Rizwan dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan Kamuflase Aktivitas Perusahaan Lain
Kritik paling krusial yang dilayangkan Petisi 26 adalah adanya dugaan penyalahgunaan fungsi lahan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan,

lahan Pasar Cikema terindikasi multifungsi secara ilegal. Di dalam kawasan pasar, diduga terdapat aktivitas perusahaan lain yang berkamuflase di balik kedok operasional pasar tradisional.
Penyimpangan ini dinilai telah melanggar perizinan tata ruang dan fungsi lingkungan hidup setempat.
Atas dasar rentetan pelanggaran tersebut, Petisi 26 mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas.
Tuntut Relokasi dan Optimalisasi PAD
Petisi 26 meminta Pemkab Bogor hadir secara nyata di lapangan untuk melihat, mendengar, dan mengevaluasi langsung karut-marut di Pasar Cikema. Solusi konkret yang ditawarkan adalah segera merelokasi para pedagang ke tempat yang lebih layak, memadai, dan representatif.
Langkah relokasi ini dinilai memiliki dampak ganda (multiplier effect). Selain menyelamatkan nasib para pedagang dari tata kelola manajemen PT JAP yang buruk, langkah ini juga berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor melalui penarikan retribusi daerah yang legal dan transparan.
“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata.
Jika Pemkab Bogor siap hadir dan memindahkan lokasi pasar ini ke tempat yang lebih berpotensi, itu adalah solusi mutakhir.
Kami dari Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menyatakan siap mengawal penuh proses ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan publik dan kesejahteraan pedagang,” pungkas Rizwan. (red)
