Home / Bogor

Selasa, 6 Desember 2022 - 17:24 WIB

Satreskrim Polres Bogor Berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bogor, (MGA) – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan kasus itu terbongkar pd saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” Ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:  Hasto dan Pimpinan PDIP Ziarah ke Makam Tjahjo Kumolo

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

Baca Juga:  Diduga Tidak Sesuai Spek, Warga Desa Mekar Jaya Kecewa Dengan Pembangunan Yang Baru Dua Minggu Sudah Rusak 2023

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Bogor

Share :

Baca Juga

Bogor

DPD MIO Kabupaten Bogor Gelar HUT MIO ke- 1 dan Santunan Anak Yatim

Bogor

Rumah Warga di Desa Cijayanti Rusak Akibat Pergerakan Tanah

Bogor

Pertandingan Persikabo Melawan Persija Berakhir Dengan Aman

Bogor

Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di bidang Ekonomi Hijau dan Digital

Bogor

Polsek Leuwiliang Polres Bogor Amankan Pelaku Pemerasan Berkedok Sebagai Awak Media

Bogor

Turmuzi Pimpinan PT PNM Cabang Bogor Gelar HUT PNM Ke 24

Bogor

Yayasan Al Hazmi Ciriung Menyelenggarakan Pemotongan Hewan Qurban 1443 H

Bogor

Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka
Lewat ke baris perkakas