Satreskrim Polres Bogor Berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bogor, (MGA) – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan kasus itu terbongkar pd saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” Ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:  Kegiatan Jum'at Curhat Polsek Moramo Utara Bersama Warga Desa Lamokula

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

Baca Juga:  Warga Gang Dukuh Kecewa, Kades Cijayanti Tidak Hadir Dalam Undangan Pertemuan Dengan Warga

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD...

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

 

ARTIKEL TERKAIT