Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, sebagai representasi masyarakat hukum adat, tidak mengenal itikad baik dalam upaya hukumnya menghadapi PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota dari LX International. Sidang pertama di Pengadilan Jakarta Selatan, hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, menyoroti kurangnya itikad baik dan ketidaklengkapan legalitas pihak Tergugat.

Advokat dari Kelompok Tani, Adv Farhan Ch SE, SH MH, mengungkapkan bahwa pada sidang pertama ini, legalitas para pihak Penggugat dan Tergugat menjadi fokus utama. Hakim telah memeriksa Surat Kuasa dan Legalitas Kuasa Hukum pihak Penggugat, sedangkan pihak Tergugat, PT GAM, tidak membawa legalitas terkait sebagai Kuasa Hukum. Turut Tergugat, yaitu Kementerian Hukum & HAM melalui Kantor Wilayah Kutai Timur, juga tidak hadir dalam sidang.

Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Adv Farhan Ch SE, SH MH, sebagai Kuasa Hukum dari Kelompok Tani, menyatakan harapannya agar pihak PT GAM menyelesaikan hak Kelompok Tani Cinta Alam Lestari sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM, yang diterbitkan melalui kantor wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Surat Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Tergugat.

Baca Juga:  Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Dalam gugatannya, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menilai tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tergugat dianggap aktif melakukan penyerobotan tanah milik Penggugat yang telah diserahkan oleh masyarakat hukum adat.

Advokat Kelompok Tani menegaskan bahwa perbuatan Tergugat melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Amar Putusan yang mengabulkan gugatan para Penggugat.

Baca Juga:  Kasad Ajak Ribuan Anggota Pramuka Bersatu Dengan Alam 2024

Amar Putusan yang diminta mencakup perintah kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, serta membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil, tanaman, dan imateriil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2023.

Harapan dari Kelompok Tani adalah agar Laporan Polisi tanggal 01 November 2015 dan di limpahkan ke Polres Kutai Timur berdasar surat Dir Reskrimum Polda Kaltim Nomor : B/31/1/2016/Direskrimum , Tanggal 06 Januari 2016 Pelimpahan Pengaduan ,memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berharap agar putusan yang dihasilkan nantinya dapat dijalankan meskipun ada upaya verzet atau kasasi dari pihak Tergugat. (Red/FCH)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT