Jakarta, Jurnaliswarga.id – Permasalahan hukum yang melibatkan PT. Ganda Alam Makmur dan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari terus berlanjut tanpa titik terang. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur telah mengeluarkan rekomendasi mediasi pada tanggal 8 November 2022, yang menyarankan penyelesaian permasalahan, PT. Ganda Alam Makmur tampaknya belum merespons rekomendasi tersebut. Kamis (28/9/2023)
Chan and Chery Law Firm, sebagai kuasa hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, telah mengambil tindakan dengan mengirim somasi pertama dan kedua ( Terakhir ) kepada PT. Ganda Alam Makmur. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kelompok tani ini.
Kronologi permasalahan ini dimulai pada tahun 2015 ketika Kelompok Tani Cinta Alam Lestari melaporkan dugaan penyerobotan lahan mereka oleh PT. Ganda Alam Makmur. Meskipun ada upaya mediasi dan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, penyelesaian tampaknya masih jauh dari tercapai.
Dalam somasi terakhir mereka, Chan and Chery Law Firm memberikan peringatan bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam waktu tujuh hari sejak penerimaan surat somasi ini, mereka akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menutup jalan hauling yang digunakan oleh PT. Ganda Alam Makmur dan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian konflik yang adil dalam masalah pertanahan dan hak asasi manusia. Masih menjadi pertanyaan apakah PT. Ganda Alam Makmur akan merespons somasi terakhir ini atau memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini di jalur hukum.
Farhan Ch, SE.,SH.,MH, Kepada Redaksi Nasional Jurnaliswsrga.id mengemukakan bahwa jika surat somasi kedua ini tidak di indahkan maka kami tidak segan-segan menutup akses Jalan Hauling PT. Gam
“Untuk kepentingan hukum Kami akan melakukan Penutupan aksesĀ Jalan Hauling PT.GAM guna menyelesaikan permasalahan hukum yang di hadapi oleh Klien kami kelompok Tani Cinta Alam Lestari” Ujar Farhan Ch ketua bidang Advokat Hukum Aliansi Jurnalis warga Indonesia Kabupaten Bogor.
“Saya berharap Pihak PT Gam dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh Kemenhumkam, jika tidak maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tutupnya
Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Gam belum juga menanggapi surat somasi pertama dari kuasa hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari hingga Surat somasi kedua (terakhir dilayangkan kuasa hukum). Red/Nr