CV Terang Megah Diduga mark up Anggaran Program Pipanisasi di Sukabumi 2024

Sukabumi, AJWI (Jurnaliswarga.id) – Program bantuan pipanisasi sarana air bersih di Kp. Panagan RT 008 RW 002 Desa Gede Pangrango, Kec. Kadudampit, Kab. Sukabumi, Prov. JABAR, dilaksanakan oleh CV Terang Megah, saat ini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dan korupsi.

Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp.100 juta melalui pokir pada tanggal 21 November 2023. Namun, informasi terkini mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini diduga tidak sesuai dengan prosedur, dengan penyalahgunaan dana yang mencurigakan.

CV Terang Megah Diduga mark up Anggaran Program Pipanisasi di Sukabumi 2024

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan dana, termasuk mark up harga bahan material. Inisial (J), koordinator penerima manfaat, memberikan rincian bahwa pembelian pipa 2,5 inc dengan harga asal Rp.77.000 per batang, di-mark up menjadi Rp.170.000 per batang. Selain itu, pembelian bahan lainnya juga diduga di-mark up, termasuk penyangga Torn yang harganya seharusnya Rp.650.000, namun dibeli oleh CV Terang Megah seharga Rp.4.500.000.

Baca Juga:  Luruskan Isu, Cacu dan Ale Sepakat Mandatori Ketua Brigez Sukabumi Raya Diketuai Oleh Ale

Warga penerima manfaat juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pipanisasi ini diduga menjadi ajang untuk menggaruk keuntungan pribadi. Selain mark up, bahan material yang tidak berkualitas menyebabkan pipa mudah rusak, dan masih ada dana yang belum diganti kepada warga masyarakat.

Atas dugaan korupsi ini, masyarakat yang tergabung dalam inisial A, J, dan S, memohon kepada instansi terkait, terutama Dinas Perkimsih dan Lembaga Gapensi, untuk mempertanggungjawabkan tindakan CV Terang Megah. Mereka menuntut agar uang negara yang digunakan dalam program ini, dikembalikan atau dialokasikan pada pembangunan yang berkualitas.

Baca Juga:  Satuan Samapta Polres Bogor Lagi - Lagi Berhasil Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, 5 Pelaku Diamankan

Tak hanya itu, warga juga mengajukan permohonan kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka menuntut sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan, dengan harapan hal ini menjadi efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.(Iyus, Ketua DPC Ajwi Sukabumi)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Waasops Panglima TNI Tegaskan Kesiapan Satgas Hadapi Karhutla 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP, memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan...

Bupati Kolaka Perkuat Harmoni Keberagaman untuk Daerah yang Maju 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan, maju, dan unggul. Bupati...

Bupati Kolaka Percepat Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Tertinggi di Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi bantuan sosial melalui penguatan administrasi kependudukan dan pemanfaatan...

Bupati Mamasa Ajak Pemuda Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba 2026

MAMUJU, JURNALISWARGA.ID — Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengajak generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, bijak menggunakan media sosial, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan pergaulan...

Pemkab Toraja Utara Pastikan 9.282 Siswa Masuk Nominasi PIP

TORAJA UTARA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus memperkuat komitmen memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Sebanyak 9.282 peserta didik Toraja Utara masuk dalam...

 

ARTIKEL TERKAIT