Bogor, Jurnaliswarga.id – Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor menganggarkan total Rp 5,9 miliar dalam APBD 2024 untuk pengadaan sembilan unit kendaraan dinas bermotor perorangan. Informasi ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang diumumkan pada 23 Oktober 2024.
Pengadaan kendaraan tersebut terbagi dalam dua paket. Paket pertama dengan kode RUP 50038629 mencakup pembelian satu unit kendaraan roda empat berkapasitas mesin 2.442cc dengan transmisi otomatis. Nilai pagu untuk kendaraan ini mencapai Rp 631.584.000
Sementara itu, paket kedua dengan kode RUP 50039318 diperuntukkan bagi pengadaan delapan unit kendaraan roda empat lainnya dengan spesifikasi mesin 1.498cc dan transmisi CVT otomatis. Total anggaran untuk paket ini sebesar Rp 5,320.320.000.

Kedua paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 dan menggunakan metode pemilihan penyedia E-Purchasing. Pelaksanaan kontrak dijadwalkan mulai Januari hingga Desember 2024.
Pengadaan kendaraan ini tercatat sebagai pengadaan barang dan menggunakan produk dalam negeri. Namun, tidak terdapat indikator aspek ekonomi, sosial, atau lingkungan dalam kerangka pengadaan berkelanjutan (SPP).
Langkah pengadaan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait efektivitas dan efisiensi anggaran yang dialokasikan untuk kendaraan dinas dengan spesifikasi mesin besar dan harga tinggi.
Sekwan DPRD kabupaten Bogor Dikonfirmasi melalui pesan wastapp (Minggu, 18/5/2025), agar dikoreksi namun tidak ada komentar lagi, sebagai bukti informasi sudah benar adanya, hanya saja tidak memberikan jawaban dimana unit tersebut dan siapa yang menggunakan?
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru saat ini, Dr. Irwanuddin Tajuddin, SH.,MH saat menerima berita dari awak media terkait berita Dugaan Hadiah Mobil untuk Kejari Baru, Riswan: Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kab. Bogor Harus Diusut Tuntas!, yang olehnya di jawab “terima kasih beritanya bos”singkatnya.(nR)
