CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Dalam upaya menanamkan semangat nasionalisme dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pengucapan Naskah Pancasila setiap hari pada pukul 10.00 WIB di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Instruksi ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.3/735 – Bakesbangpol, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang mengimbau seluruh wilayah Indonesia memperdengarkan lagu kebangsaan dan pengucapan Pancasila sebagai bagian dari pemeliharaan dan peningkatan rasa cinta tanah air serta ketaatan pada Pancasila dan UUD 1945.
Bupati Rudy menegaskan bahwa pemutaran Lagu Indonesia Raya harus diawali dengan aba-aba 20 detik sebelumnya agar seluruh peserta dapat bersiap. Setelah lagu diperdengarkan, dilanjutkan dengan pengucapan Naskah Pancasila. Instruksi ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan perusahaan swasta yang memiliki sistem pengeras suara.
“Semua yang hadir, baik di dalam ruangan maupun halaman tempat lagu diperdengarkan, wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dalam sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara,” jelas Rudy.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi atau aktivitas yang jika dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bupati juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan KCD Wilayah I Jawa Barat meneruskan edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi di wilayahnya.
Dengan instruksi ini, diharapkan nilai-nilai luhur bangsa seperti nasionalisme, cinta tanah air, dan penghormatan terhadap ideologi negara dapat terus tertanam dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bogor. (nR)
