Bogor Utara, Jurnaliswarga.id – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan riil (Real Count) di Kota Bogor, di skorsing atau dihentikan sementara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Informasi tersebut pun diterima Awak media melalui Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, S.Pi. Senin (19/2/2024).
Dari pantauan awak media, di kompleks SMK Alqi Profesi Bogor Jl. Cendawan B No.12 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor utara sebagai tempat perhitungan ulang hasil pemungutan suara oleh Kpps dihadiri oleh para saksi masing-masing partai terpantau aman terkendali.
Ditemui di lokasi, Wakil Ketua Komisi 1 Endah Purwanti, membeberkan alasan terjadinya Skorsing Perhitungan suara di KPU karena adanya permasalahan di aplikasi SiRekap
“Skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap” bebernya
Endah Purwanti berharap agar KPU Kota Bogor agar tetap menggunakan Sistem manual berdasarkan anjuran Bawaslu
“Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu,” Harap Endah.
Lebih lanjut, Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.
Saat ini, Endah pun terus membangun komunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.
“Pada kondisi-kondisi seperti sangat rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai,” tutup Endah.