OTT WaliKota Madiun, Rahmad Sukendar: Memberikan Apresiasi KPK

Jakarta, Jurnaliswarga.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. OTT yang dilakukan di awal tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan dengan praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa OTT merupakan hasil dari operasi senyap yang telah disiapkan secara matang oleh penyidik KPK.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Kasus ini kembali membuka tabir gelap praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya modus penyalahgunaan dana proyek dan CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun justru diduga dijadikan ajang bancakan oleh pejabat berkuasa.

Baca Juga:  BPKP ke Calon Penerima Kartu Prakerja: Gunakan Cara Akuntabel

Menanggapi OTT tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada KPK RI atas langkah tegas dan berani dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi kinerja KPK RI. Ini adalah operasi senyap yang sangat baik di awal tahun 2026. KPK membuktikan tidak ada ruang aman bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Rahmad.

Rahmad juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BPI KPNPA RI telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun kepada KPK. Menurutnya, OTT ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dan elemen kontrol sosial benar-benar ditindaklanjuti secara serius.

“Alhamdulillah, laporan kami terkait dugaan korupsi tersebut akhirnya berujung pada OTT KPK. Ini membuktikan bahwa KPK bekerja berdasarkan data dan fakta hukum, bukan tekanan atau pesanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menegaskan, OTT ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Rahmad mendesak KPK untuk mengembangkan perkara dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat, kontraktor, maupun pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana korupsi.

“Jangan berhenti di satu nama. KPK harus membongkar jaringan yang bermain di balik fee proyek dan dana CSR. Dana CSR adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya elite,” tegasnya.

Kasus OTT Wali Kota Madiun ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat transaksi kekuasaan. KPK diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT