CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat resmi menuntaskan audit investigasi atas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana kepada institusi strategis seperti BKPSDM maupun Tim Penilai Kinerja (TPK), namun terdapat pelanggaran yang melibatkan empat orang aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari halaman resmi website Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa, 14 April 2026, audit tersebut dilaksanakan secara menyeluruh sejak 11 Maret 2026, menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa proses audit dilakukan melalui tahapan komprehensif, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
“Tim Inspektorat bekerja secara cermat dan mendalam untuk memastikan seluruh data dan fakta yang diperoleh bersifat relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tidak Ada Aliran Dana ke Institusi Strategis
Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 pegawai dan pejabat, mulai dari eselon II hingga staf pelaksana, Inspektorat memastikan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Tim Penilai Kinerja.
Temuan ini sekaligus membantah dugaan adanya praktik sistematis jual beli jabatan yang melibatkan struktur kelembagaan resmi di lingkungan Pemkab Bogor.
Namun demikian, audit mengungkap adanya transaksi keuangan yang terjadi di antara empat orang PNS. Transaksi tersebut dibuktikan melalui data transfer serta rekening koran masing-masing individu.
Pelanggaran Disiplin hingga Indikasi Pidana
Pemkab Bogor menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.
Atas pelanggaran yang ditemukan, keempat PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 junto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Lebih jauh, hasil audit juga mengindikasikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Bogor telah melimpahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi,” tegas Arif Rahman.
Komitmen Tata Kelola Bersih
Langkah cepat dan transparan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, penanganan kasus ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif dan transparan.(Red/nR)
