Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan nasional setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (Who) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini Indonesia masih bebas dari kasus Ebola. Langkah antisipatif pemerintah pun mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai sigap dalam melindungi kesehatan publik di tengah meningkatnya kewaspadaan global.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan internasional, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Langkah konkret yang dilakukan pemerintah antara lain penyiagaan petugas kesehatan, penguatan skrining pelaku perjalanan, kesiapan rumah sakit rujukan, hingga pengoperasian Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) selama 24 jam.
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional juga telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi dini apabila ditemukan kasus mencurigakan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi hoaks terkait Ebola di media sosial. Edukasi mengenai pola penularan dan pencegahan terus diperkuat agar masyarakat lebih memahami langkah perlindungan diri secara benar.
Kemenkes mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan, memakai masker saat sakit, serta menjaga etika batuk dan bersin.
Sejumlah warga menilai langkah cepat pemerintah menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan kesehatan nasional. Penguatan pengawasan dinilai penting agar Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit menular global.
Masyarakat juga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan setelah melakukan perjalanan dari negara terdampak dalam kurun waktu 21 hari.
Informasi resmi mengenai Ebola dapat diakses melalui Kemenkes RI. (Red/nR)
Sumber Informasi:
Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, 19 Mei 2026
