KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID – Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 disahkan dengan pendapatan daerah yang naik Rp82,19 miliar. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,63 triliun dan APBD tetap berimbang.
APBD Kepri 2026 dan perubahan anggaran
Pengesahan Perda Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 menjadi pokok informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 23 September 2026. Perubahan anggaran itu mencakup kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp82,19 miliar.
Selain pendapatan, struktur anggaran dalam perubahan APBD juga mencantumkan belanja daerah sebesar Rp3,63 triliun. Sumber menyebutkan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Rincian yang disampaikan Pemprov Kepri
Informasi mengenai perubahan APBD tersebut dimuat dalam berita Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Data yang tersedia menyebutkan tiga poin utama, yaitu pengesahan perda perubahan APBD, kenaikan pendapatan Rp82,19 miliar, serta belanja daerah yang mencapai Rp3,63 triliun.
Sumber berita tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai komponen pendapatan, pembagian belanja, maupun program yang akan dibiayai melalui perubahan APBD tersebut. Karena itu, informasi dalam artikel ini terbatas pada data yang tercantum dalam judul dan keterangan berita resmi.
Sumber: Pemprov Kepri
