Gunung Mas, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan inventarisasi 758 bidang tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, pada Rabu, 23 September 2026.
Inventarisasi Aset Daerah
Inventarisasi ini berfokus pada pendataan aset daerah berupa tanah yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi petunjuk teknis, Pemkab Gunung Mas menyampaikan pelaksanaan inventarisasi tanah untuk Tahun 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pencatatan aset daerah secara lebih tertib.
Pendataan terhadap 758 bidang tanah diharapkan dapat mendukung pengamanan aset milik daerah serta membantu pemerintah daerah memiliki informasi yang lebih terstruktur mengenai aset tanah yang dikelolanya.
Kegiatan di Kuala Kurun tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan inventarisasi BMD berupa tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Market JurnalisWarga
Temukan produk dan usaha pilihan di Market JurnalisWarga.
