Home / Lampung

Sabtu, 29 April 2023 - 23:06 WIB

Anggota DPR RI Mukhlis Basri Mengapresiasi Kapolres Lampung Barat, Ungkap Kasus Dengan Cepat 2023

LIWA, (JW) – Kecepatan Kapolres Lampung Barat beserta jajaran dalam menangani tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan yang berstatus dokter intership di Puskesmas Pajarbulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Serta pengungkapan tindak pidana pembunuhan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri.

Mukhlis mengatakan, penganiayaan terhadap dokter yang sedang bertugas di wilayah Lampung Barat, yang dilakukan warga Bandar Lampung, Menjadi tranding bahkan tingkat nasional, sehingga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Anggota DPR RI Mukhlis Basri Mengapresiasi Kapolres Lampung Barat, Ungkap Kasus Dengan Cepat

“Kerja cepat Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., bersama jajaran, dalam mengungkap kejadian tersebut, bahkan telah menetapkan dua tersangka, patut mendapat acungan jempol, untuk itu saya sampaikan apresiasi tertinggi,” kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (29/4).

Baca Juga:  Polsek Unaaha Diberi Kejutan Oleh Anggota Koramil 1417-06/Unaaha, Ada Apa ???

Kapolres beserta jajaran Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, Polres Lampung Barat, berhasil menangkap IW (22) pelaku pembunuhan AFH yang masih berusia 6 tahun, di Pemangku Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam.

“Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, sudah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan di Lampung Barat yang melarikan diri ke Bandar Lampung, ini merupakan prestasi besar. Dengan berbagai keberhasilan mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum Lampung Barat dengan cepat, mudah-mudahan membuat Lampung Barat lebih aman,” harap Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode itu.

Seperti diketahui, Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya Vc no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandarlampung, yang melakukan penganiayaan terhadap dokter dr. Carel Triwiyono Hamonangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

Serta telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat sekitar Pukul 08.00 Wib, Kamis (27/4/23). Korban AFA bin HS yang di bunuh secara sadis dengan di gorok lehernya dan beberapa luka di bagian tubuh bibir mengunakan sebilah golok dalam rumah yang pelakunya tak lain sepupunya sendiri IW, yang telah berhasil diamankan di Bandar Lampung, sekitar pukul 04.00 Wib, Jumat (28/4/23). (Oking)

Share :

Baca Juga

Lampung

Tindakan Arogansi Oknum Guru SMPN 2 NATAR Diduga Aniaya Siswa Karena Tidak Kerjakan Tugas Sekolah

Lampung

Ngeri !!! Wilson Lalengke Geruduk dan Robohkan Karangan Bunga Di Mapolres Lampung Timur

Lampung

SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Turut Menyambut Kapolres Baru

Propinsi

Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

Lampung

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Didesak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tubaba

Lampung

Yantoni: Hasil Ratas, Tim Gugas Akan Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM

Lampung

Bintang Nadapati Rayakan HUT ke-2, Elti Yunani Didampuk Ketua Srikandi

Lampung

Calon Anggota DPD RI Farah Nuriza Amelia Kampanye di Way Kanan 2023
Lewat ke baris perkakas