Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi

Jurnaliswarga.id | Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo meringkus Seorang Remaja yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Tukang Ojek yang ada di Kota Palopo.

Insiden Penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (08/11 2022).

Sebut saja Remaja tersebut adalah M, Umur 18 Tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan Penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan Tukang Ojek, Alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Prov. Sulsel.

Baca Juga:  SDM Polres Toraja Utara Gelar Rikmin Awal Penerimaan Tantama Polri T.A. 2023

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, SH., MH mengatakan bahwa Penganiayaan terjadi saat adanya Pertengkaran terhadap Terduga Pelaku M (18), kemudian Korban A (31) melerai namun Terduga Pelaku memukul Korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada Bagian Muka Korban, dimana akibatnya Luka Memar atau Bengkak dibagian Pipi Sebelah Kiri dan Kanan.

“Atas Kejadian tersebut, Korban melapor ke Polsek Wara – Polres Palopo untuk ditindak lanjuti” Tambahnya.

“Setelah menerima Laporan tersebut Tim melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mendapatkan Info keberadaan M (18), Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara menuju ke Lokasi dan melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex. Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” Jelasnya.

Baca Juga:  Setahun Menjabat Menjadi Kapolres Palopo AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman, SH., SIK., MT Di Mutasi Jabatan Sebagai Kapolres Soppeng, Berikut Penggantinya 👇👇👇

“Hasil Interogasi setelah Terduga Pelaku diamankan, terhadap M (18) mengakui Perbuatannya, telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban A (31),” Tutur Iptu A. Akbar.

Lebih lanjut, Pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana maksimal 5 Tahun penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT